Bekasi, KPonline – Pekan lalu pada Rabu (03/08/2025), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung menjatuhkan putusan penting dalam perkara antara PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dengan dua pekerjanya, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang juga Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT YMMA.
Dari informasi yang dirangkum Koran Perdjoeangan, majelis hakim menilai dasar hukum yang dipakai perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 124 Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan, apabila ada ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak sesuai undang-undang, maka klausul tersebut batal demi hukum. Dengan demikian, alasan PHK yang didasarkan pada PKB dinyatakan tidak sah.
Hakim juga menyoroti aspek kebebasan berserikat. Kedua pekerja yang di-PHK merupakan pengurus serikat pekerja di perusahaan. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan, yang melarang PHK terhadap pengurus atau anggota serikat pekerja karena aktivitas organisasinya. Putusan ini mempertegas bahwa hak berserikat adalah hak konstitusional pekerja yang wajib dilindungi hukum.
Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan PT YMMA untuk memanggil kembali kedua pekerjanya dan menempatkan mereka pada jabatan semula. Hubungan kerja secara hukum juga dinyatakan tidak pernah terputus.
Selain itu, perusahaan diwajibkan tetap membayarkan hak-hak pekerja hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Jika perusahaan lalai, hakim menetapkan sanksi berupa uang paksa ( dwangsom ) per hari. Putusan ini bersifat “uitvoerbaar bij voorraad”, artinya wajib dilaksanakan meskipun perusahaan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami menyambut baik putusan ini. Ini bukan hanya kemenangan untuk kami berdua, tapi juga untuk seluruh buruh yang memperjuangkan hak berserikat dan menolak PHK sewenang-wenang,” ujar Slamet Bambang Waluyo usai dihubungi melalui pesan singkat.
Sementara itu, PUK SPEE FSPMI PT YMMA menyatakan putusan ini menjadi bukti bahwa hukum berpihak pada pekerja. “Ini kemenangan kolektif. Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan PHK sebagai senjata untuk melemahkan serikat. Kami akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini sampai dijalankan sepenuhnya,” tegas Iwan selaku pengurus PUK SPEE FSPMI PT. YMMA
Putusan PHI Bandung ini memberi pesan kuat bahwa perusahaan tidak bisa menggunakan PKB untuk menabrak undang-undang, dan bahwa hak berserikat pekerja merupakan fondasi demokrasi industrial yang tidak boleh dilanggar. (Ramdhoni)