Purwakarta, KPonline-Setelah pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta. Sengkarut Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 enggan berkesudahan.
Pertemuan itu berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, di tengah gelombang protes buruh se-Jawa Barat yang menolak keputusan gubernur tersebut karena dianggap tidak sesuai rekomendasi hasil perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, serta bertentangan dengan semangat dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Keputusan UMSK 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM (Kang Dedi Mulyadi alias Bapa Aing hanya memasukkan 17 wilayah Kabupaten/kota sektor, tidak sesuai dengan angka 19 kabupaten/kota yang sejak awal mengajukan rekomendasi.
Tak hanya itu, dari 487 sektor usaha sesuai KBLI yang dicantumkan dalam rekomendasi, hanya 122 sektor usaha saja yang diakomodir.
Alhasil, Buruh menilai kebijakan ini melemahkan hak mereka untuk mendapat upah minimum sektoral yang adil, berdasarkan karakteristik ekonomi daerah masing-masing dan rekomendasi tripartit yang sebelumnya disepakati oleh serikat pekerja, pemerintah daerah, dan Apindo.
Diharapkan, pertemuan tersebut menjadi pertanda baik. Ternyata yang terjadi di luar dugaan buruh. Wamenaker dalam forum itu menegaskan bahwa seluruh keputusan gubernur, termasuk penetapan UMK dan UMSK, tetap berada dalam koridor evaluasi dan penilaian Kementerian Ketenagakerjaan.
“Karena bagaimanapun seluruh keputusan Gubernur, pada akhirnya juga Kementerian memiliki hak untuk melakukan evaluasi dan penilaian,” ujar Wamenaker.
Wamenaker juga menyampaikan bahwa diskusi bersama Gubernur Jawa Barat dan jajarannya telah berlangsung panjang. Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, menilai seluruh kebijakan upah yang diambil sudah melalui kajian, perundingan, serta serangkaian pertemuan lintas level pemerintahan. Mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Hasilnya, pemerintah meminta seluruh pihak memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. “Kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah, baik pusat, provinsi, kabupaten, kota harus diberikan dukungan penuh. Semua sudah dengan kajian, dengan perundingan, dan inilah hasil kesepakatannya untuk menjaga stabilitas perekonomian,” tegasnya.
Sorotan kekecewaan pun nampak kembali di kalangan kaum buruh dan elemen serikat pekerja, sebab:
• Kedua pejabat itu disebut lebih banyak menekankan pentingnya dialog konstruktif dan koordinasi perbaikan keputusan daripada secara tegas mengambil sikap pro buruh.
• Serikat buruh menilai Wamenaker terkesan memberi ruang legitimasi kepada keputusan gubernur dan pengusaha, meskipun keputusan tersebut diprotes keras oleh banyak buruh yang merasa dirugikan secara substansial.
• Sikap Wamenaker tersebut tidak mencerminkan posisi Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pelindung hak pekerja, melainkan seolah menjadi pendukung keputusan gubernur dan kepentingan investor di Jawa Barat.
Kekecewaan ini muncul karena kata mendukung menerima keputusan gubernur terasa lebih dominan ketimbang sikap netral yang mengedepankan perlindungan buruh. Bahkan, buruh menilai seharusnya Wamenaker lebih pantas berada di samping Buruh dalam memperjuangkan keadilan pengupahan, bukan terlihat berseberangan.
Karena itu, serikat buruh seperti FSPMI Jawa Barat kini sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya untuk menyelesaikan polemik ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menilai bahwa revisi UMSK yang dilakukan gubernur telah melampaui kewenangan yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, serta merugikan buruh secara sistemik.
Sementara itu, Pemerintah Jawa Barat menyatakan bersedia membuka ruang dialog dan melakukan pembahasan revisi UMSK demi penyelarasan kebijakan, tetapi hal ini tetap belum meredakan kemarahan buruh secara luas.
Singkatnya, kritik terhadap Wamenaker hadir dari keyakinan bahwa posisi kementerian haruslah menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Tetapi jika dalam praktiknya lebih condong kepada kepentingan gubernur dan pengusaha, maka peran negara sebagai pelindung hak pekerja menjadi dipertanyakan.
Buruh menilai keputusan UMSK 2026 yang hanya mencakup sebagian wilayah, serta sikap pertemuan yang lebih banyak menegaskan terima keputusan daripada memikirkan keadilan pekerja, adalah bukti kegagalan sistem dalam melindungi buruh.