Konawe, KPonline – Aliansi Honorer Guru dan Penyuluh Swadaya R2, R3, dan R4 Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Konawe pada Selasa, 16 September 2025. Massa aksi menuntut agar pemerintah mengalokasikan seluruh honorer R2, R3, dan R4 yang terdaftar di Database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai KEPMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Mereka juga meminta agar Pemda Kabupaten Konawe menjalankan prosedur pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai KEPMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tanpa membuat aturan tambahan. Aliansi Honorer merasa kecewa dengan adanya Pengumuman Bupati Konawe Nomor P-800.1.13.2/334/BUPATI/IX/2025 tentang Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025, yang tidak mencantumkan tenaga guru honorer dan tenaga teknis penyuluh swadaya.
Namun, beberapa tuntutan Aliansi Honorer Guru dan Penyuluh Swadaya telah disepakati dan ditandatangani dalam Berita Acara oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo, S. Kom. Pemda Kabupaten Konawe akan mengalokasikan seluruh honorer guru dan tenaga penyuluh swadaya R2, R3, dan R4 dalam PPPK Paruh Waktu.
“Kami minta agar Pemda segera menindaklanjuti semua apa yang menjadi kesepakatan kita, sebab jika tidak, kami akan menempuh Upaya Hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk memperjuangkan Status kami,” kata Hardin, Honorer Penyuluh Swadaya.
Menanggapi aksi kali ini Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, menyampaikan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 19 September 2025, bersama Aliansi Honorer Guru dan Penyuluh Swadaya beserta instansi-instansi terkait untuk membahas tuntutan mereka.
Penulis : Sultan
Editor : Yanto