Aliansi Buruh Serang Datangi DPRD, Revisi Perda Ketenagakerjaan

Aliansi Buruh Serang Datangi DPRD, Revisi Perda Ketenagakerjaan

Serang, KPonline– Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (ASPSB) mengadakan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja, Komisi II DPRD Kabupaten Serang di Kantor DPRD Kabupaten Serang. Selasa, (18/2/2025).

Pertemuan ini membahas Revisi Perda No.6/2019 ketenagakerjaan.

Dalam audensi tersebut, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten serang menyampaikan beberapa poin penting, yaitu:

1. Pengakuan aliansi serikat pekerja/buruh
2. Pengupahan
3. Produk lks tripatit
4. Sistem kerja PKWT dan PKWTT
5. Kesejahteraan
6. K3
7. Pelatihan dan karir
8. Sanksi ketenagakerjaan

Tujuan utama perda ini adalah meberdayakan masyarakat dan kemandirian daerah

Asep saefulloh Kordinator Aliansi mengatakan ditengah ketidakpastian hukum tentunnya berdampak pada siklus kehidupan buruh, bagaimana yang kita cita citakan dan kepastian kerja, kepastian jaminan sosial. Jelasnya

Dan juga kepastian upah, kita sempat dikebiri dewan pengupahan tidak di libatkan, survey pasar tidak di tetapkan sehingga tidak ada kenaikan upah disaat inflasi sangat tinggi, tambahanya

Komitmen terhadap undang undang, pengawasan dan pemerintah jalan sendiri dan dari pekerja jalan sendiri tdk dalam kooridor harmonis dan berkeadilan, sekecil apapun kenaikan upah tetapi banyak yang mendapatkan upah di bawah normatif, sudah jelas perusahaan wajib berlakukan UMK, ujarnya

Jaminan sosial dimana itu adalah bagian hak bagi para pekerja yaitu jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, ini menjadi evaluasi untuk kepastian jaminan sosial menjadi keperihatinan terhadap kita.

Hal serupa disampaikan
Argo perwakilan aliansi dari unsur SPKEP, mengatakan bahwa peraturan dibuat harus bisa membuat rasa nyaman masyarakat tetapi pemerintah membuat contoh pp no 6 th 2020 tentang pemagangan seolah olah melegalkan sistem hubungan kerja baru yaitu sistem magang, pencari kerja dengan setatus awal magang, mencegah pelanggaran terhadap oleh sistem yg di atur oleh pemerintah pusat.

Ia pun menambahkan banyak Industri manufaktur yang sudah bertahun tahun berdiri masih meenggunakan sistem kerja pkwt dan pemerintah tutup mata dalam perda ini maka kita atur, bahkan outsourcing yang harusnya di limpahkan pihak ke3 tapi di pakai oleh perusahaan, maka ini tugas kita semua.

Audiensi berjalan dengan lancar sampai tepat pukul 13.00 masih berjalan dengan baik. (Wahyu)