Semarang, KPonline – Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) Presidium Kota Semarang secara resmi menyampaikan sikap dan tuntutan mereka kepada Wali Kota Semarang dalam audiensi yang digelar pada Senin (14/7/2025). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan regulasi mengenai penetapan dan pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Semarang tahun 2025.
Dalam pernyataan sikapnya, ABJAT menyoroti sejumlah dasar hukum dan permasalahan yang menghambat penetapan UMSK, antara lain belum adanya kesepahaman di Dewan Pengupahan Kota terkait keberadaan UMSK 2025, metode klasifikasi sektor, serta besaran nilai yang berkeadilan antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, kondisi diskusi yang kurang kondusif antar pemangku kepentingan turut memperumit proses penetapan UMSK.
“UMSK merupakan bagian dari upah minimum yang sudah seharusnya diberlakukan di Kota Semarang. Sesuatu yang sebelumnya sudah diberikan, jangan sampai ditarik kembali. Kami mendesak agar segera dibuat draft regulasi teknis yang bisa dijadikan dasar hukum penetapan UMSK,” ujar Sumartono yang merupakan salah satu perwakilan ABJAT.
Dalam audiensi tersebut, ABJAT menyerahkan konsep draft rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Penetapan dan Pelaksanaan UMSK, termasuk daftar industri sedang dan besar berdasarkan klasifikasi KLBI yang berlaku di Kota Semarang.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Semarang menyampaikan bahwa pihaknya akan menelaah dan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah kota yang baru masih dalam masa transisi dan memiliki jadwal kegiatan yang padat. Namun, ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan ABJAT.
“Usulan konsep dari ABJAT sudah kami terima dan akan kami pelajari dari sisi hukum. Kami juga akan melakukan kajian terhadap sektor-sektor serta besaran nilai UMSK dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Kota Semarang,” jelas Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota juga akan membentuk tim untuk mengkaji regulasi UMSK, termasuk melakukan kunjungan studi ke daerah-daerah yang telah menerapkan UMSK seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, serta organisasi internasional seperti ILO dan akademisi.
Kajian tersebut ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025 agar keputusan final mengenai Perwal UMSK bisa segera ditetapkan. (sup)