Tangerang, KPonline – Rabu, 15 Oktober 2025, perwakilan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Tangerang di Kantor DPRD Kota Tangerang. Pertemuan ini difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
Sayangnya, Wali Kota Tangerang tidak hadir dan hanya diwakili oleh anggota DPRD Komisi II. Meski demikian, perwakilan buruh tetap menyampaikan aspirasi dan tuntutannya berdasarkan hasil survei pasar.
Adapun tuntutan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Kenaikan upah tahun 2026 sesuai KHL, yakni sebesar 11,28% berdasarkan survei di tiga pasar.
2. Pemberian UMSK 2026: Sektor 1 sebesar 15%, Sektor 2 sebesar 10%, dan Sektor 3 sebesar 5% dari UMK 2026.
3. Diterbitkannya undang-undang yang pro terhadap buruh.
4. Penghapusan sistem pemagangan, outsourcing, dan kontrak kerja yang merugikan pekerja.
Aliansi Buruh Banten Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan upah tahun 2026 di setiap rapat dan memastikan aspirasi buruh tersampaikan hingga tingkat provinsi.



