Aliansi BBM dan Perak Gelar Rapat Bahas Persiapan Aksi Upah 2026 di Kota Bekasi

Aliansi BBM dan Perak Gelar Rapat Bahas Persiapan Aksi Upah 2026 di Kota Bekasi

Bekasi, KPonline – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang terdiri 22 Federasi yaitu FSPMI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, SPN, ASPEK INDONESIA, FARKES-R, FSP KEP KSPI, F GSPB, FPBI, SGBN, FSBDSI, GSPMII, KASBI, FSB- BEKASI, FSBRK, FSP PPMI SPSI, GSBI, FSP RTMM SPSI, SBPI, F GSBM, FSP ASPEK INDONESIA, FSP FARKES. R KSPI, dan Aliansi PERAK terdiri dari 9 federasi yaitu : 1. FPBI, FGSPB, FGSBM, FSBB, SGBN, FSBMM, GSBI, FKI, FSBRK, kembali melakukan rapat komunikasi dan koordinasi persiapan aksi upah 2026 di Kota Bekasi yang dilaksanakan di RM. Dara Sederhana Cibitung Kab. Bekasi pada Selasa (21/10/2025).

Suparno, SH., koordinator Aliansi Buruh Jawa Barat meminta untuk tidak terlalu ribet dalam koordinasi tapi segera melaksanakan dan jangan ada audiensi sampai aksi unjuk rasa dilaksanakan.

Koordinator Aliansi Perak Herman Susanto, S.H. mengatakan bahwa menangnya buruh Bekasi ke depan adalah kemenangan semua buruh karena semua turut berproses dan partisipasi adalah kunci, sehingga solidaritas tidak hadir karena instruksi tapi karena seringnya interaksi.

Selain membahas mengenai persiapan aksi upah 2026 Kota Bekasi, dalam rapat koordinasi tersebut juga disampaikan perkembangan kasus PUK SPEE FSPMI PT. YMMA pasca rangkaian aksi beberapa bulan lalu, bahwa akan ada pertemuan yang akan menghasilkan keputusan sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2025

Terkait dengan perkembangan upah kota Bekasi saat ini dewan pengupahan Kota Bekasi baru 2x melaksanakan rapat, di Kota Bekasi sifatnya pasif dan upah dikota Bekasi informasi terakhir masih menunggu regulasi dari pusat.

Dalam rapat tersebut Koordinator Aliansi BBM Sarino, SH., MH. menyampaikan keputusan rapat yaitu aksi yang akan dilaksanakan di Kota Bekasi ini penting dan akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2025 dengan tujuan Pemda Kota Bekasi.

Tuntutan Aksi Kota Bekasi yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2025 adalah sebagai berikut :
1. Naikkan Upah 2026 Kota Bekasi sebesar 10,5 sd 15%
2. Segera lakukan perundingan Upah
3. Segera buat peraturan walikota tentang Pemagangan dan Outsourcing
4. Pangkas tunjangan DPRD dan ASN untuk di alokasikan untuk kepentingan buruh dan masyarakat
5. Cabut PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

(Wiwik)