Bekasi, KPonline – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dan Aliansi Persatuan Pekerja dan Rakyat (PERAK) menggelar rapat pada Selasa, 9 September 2025 di RM Dara Sederhana, Cikarang Barat, Bekasi.
Dalam rapat tersebut, kedua aliansi sepakat untuk melakukan aksi unjuk rasa ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 September 2025.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, aksi unjuk rasa menyuarakan beberapa isu dan tuntutan di antaranya :
– Kenaikan Upah : Naikkan upah tahun 2026 UMK dan UMSK sebesar 10,5% hingga 15%.
– Peraturan Bupati Pemagangan : Segera buat Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pemagangan.
– Peraturan Bupati terkait Outsourcing : Segera buat PERBUP tentang outsourcing sesuai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2016.
– Pengadilan Hubungan Industrial : Segera wujudkan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya dalam rapat kedua aliansi sepakat tidak melakukan audiensi sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa. Tidak adanya audiensi sebelum aksi unjuk rasa, sebagai keseriusan dan ketegasan aliansi buruh dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan masyarakat.
Aksi unjuk rasa ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperhatikan tuntutan buruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bekasi. (Yanto)