Kutai Kartanegara, KPonline – Ratusan anggota Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan aksi pawai UMSK Migas dan Penunjang Migas di 6 Kecamatan penghasil Migas di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Sanga-Sanga, Anggana, Muara Badak, dan Marang Kayu pada 6 Januari 2026 yang lalu.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, aksi pawai ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pengupahan tahun 2026 kepada masyarakat pekerja dan pemerintah daerah agar tidak terjadi Miss informasi dalam implementasi.
Aksi pawai ini disambut baik oleh pihak camat masing-masing kecamatan. “Alhamdulillah pada camat menerima dokumen UMSK dan berjanji meneruskan informasi ini kepada masyarakat dan pengusaha di wilayah masing-masing untuk dilaksanakan,” kata Andhityo, pengurus SPL FSPMI Kutai Kartanegara.
Tujuan utama aksi pawai ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pengusaha yang membayar upah buruh di bawah ketentuan UMK dan/atau UMSK.
“Kami ingin memastikan bahwa buruh di Kutai Kartanegara mendapatkan upah yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Andhityo
Aksi pawai ini juga merupakan bentuk komitmen SPL FSPMI Kutai Kartanegara untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka. (Yanto)