Bandung, KPonline-Buntut tidak masuknya 18 Kabupaten/Kota di Jawa Barat pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/KEP.802-KESRA/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, ratusan buruh yang tergabung dalam Afiliasi KSPI yang terdiri dari FSPMI dan SPN se-Bandung Raya melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (23/2024) di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat Jl. Diponegoro No.27, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Aksi ini dilakukan guna meminta agar DPRD membuat surat kepada Mendagri agar mencopot/memecat PJ. Gubernur Bey Machmudin yang diduga melanggar Putusan MK terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten /Kota (UMSK). Tuntutan lainya adalah agar PJ. Gubernur Jawa Barat segera merevisi KepGub tentang UMSK agar sesuai dengan rekomendasi dari Depekab/Depeko.
Namun, masa aksi setibanya di kantor wakil rakyat, seluruh gerbang dan seleliling kantor DPRD Provinsi dipenuhi kawat berduri berbentuk silet tajam. Ya, jauh dari kata Humanisme, yaitu memanusiakan manusia, secara psikologis opini masa aksi yang mengira bahwa kantor wakil rakyat bersifat terbuka dan damai terbantahkan melihat situasi seperti itu.
Yayan Mulyana selaku Pangkoorda Garda Metal FSPMI Bandung Raya, saat orasi mengatakan, “aksi kami legal, sah dan sudah sesuai regulasi, dan kami organisasi terpimpin, kami tidak arogan, kami terukur dan terarah saat melakukan setiap aksi, namun hari ini kita berhadapan dengan Kawat tajam seolah kami adalah sparatis dan teroris,” katanya berapi api. (Zenk)



