Bandung Barat, KPonline – Belum tercapainya kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen, PUK SPL FSPMI PT Namasindo Plas kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan, Senin (16/2/2026).
Aksi ini merupakan lanjutan dari perjuangan sebelumnya, menyusul belum adanya tanggapan serius dari pihak perusahaan terhadap tuntutan pekerja.
Dalam aksi tersebut, PUK SPL FSPMI PT Namasindo Plas menyampaikan sejumlah tuntutan yang dinilai sebagai hak normatif pekerja, yakni:
1. Menjalankan Perjanjian Bersama (PB) sesuai kesepakatan yang telah dibuat
2. Menghentikan praktik union busting
3. Mempekerjakan kembali seluruh anggota PUK SPL FSPMI PT Namasindo Plas
4. Membayarkan upah sesuai nominal yang biasa diterima setiap bulan
5. Menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari upah pekerja
Sejak aksi pertama hingga saat ini, pihak perusahaan disebut belum memberikan respons atas tuntutan tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima serikat, seluruh karyawan yang masih bekerja diliburkan sementara waktu akibat aksi tersebut.
Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Bandung Barat, Dede Rahmat, dalam orasinya menyampaikan bahwa laporan yang telah dibuat ke Kapolres Cimahi kini mulai diproses. Ia mengungkapkan bahwa dua orang dari pihak perusahaan telah dipanggil oleh penyidik Reskrim terkait dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari upah pekerja namun diduga tidak disetorkan.
“Apakah ini dilakukan oleh oknum atau atas perintah pengusaha, biarlah proses hukum yang membuktikan. Kami tidak akan main-main dalam perjuangan ini. Apa pun yang terjadi akan kita hadapi bersama-sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dede Rahmat juga menyoroti langkah perusahaan yang mengirimkan surat permohonan perundingan kepada PUK, namun dalam isi surat tersebut disebutkan adanya penggabungan antara perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Menurut kami, berbicara soal hak normatif yang sudah diatur undang-undang, tidak ada yang perlu dirundingkan. Hak itu wajib dijalankan, bukan dinegosiasikan,” ujarnya.
Beberapa hari sebelumnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bandung Barat juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan. Serikat menduga adanya sejumlah pelanggaran, seperti penggunaan sumur artesis yang tidak sesuai jumlah izin, serta dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.
Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kabupaten Bandung Barat juga mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Dalam pernyataannya, Bupati disebut menyampaikan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas.
“Lebih baik kehilangan satu perusahaan daripada rakyat Kabupaten Bandung Barat sengsara,” kutip Dede Rahmat.
PUK SPL FSPMI berharap pernyataan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh pihak perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Namasindo Plas terkait aksi dan tudingan yang disampaikan serikat pekerja.



