Majalengka, KPonline – Rencana aksi unjuk rasa di PT Han Young Indonesia (HYI) Majalengka yang semula dijadwalkan pada Kamis, 29 Januari 2026, resmi dibatalkan. Pembatalan tersebut merupakan hasil dari proses perundingan intensif yang berlangsung selama dua hari berturut-turut antara Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Majalengka dengan manajemen perusahaan.
PT Han Young Indonesia Majalengka diketahui bergerak di bidang industri non woven (bukan tenunan) yang memproduksi perekat/lem serta industri sepatu olahraga. Sebagai perusahaan yang menjadi bagian dari rantai pasok brand global NIKE, PT HYI seharusnya menerapkan status kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) bagi para pekerjanya sesuai Protokol FoA dan Code of Conduct NIKE.
Hal tersebut menjadi dasar perjuangan PUK SPAI FSPMI PT HYI dalam menuntut kejelasan dan keadilan status kerja. Aksi yang sedianya digelar dengan tuntutan “Angkat Pekerja PT Han Young Indonesia Menjadi PKWTT Sesuai Protokol FoA dan Code of Conduct NIKE” akhirnya dibatalkan setelah tercapai kesepakatan bersama.
Perundingan dilakukan secara musyawarah mufakat, difasilitasi oleh Intelkam Polres Kabupaten Majalengka, dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan tuntutan awal PUK SPAI FSPMI PT HYI.
Dalam konferensi pers resminya, Ketua PC SPAI FSPMI Kabupaten Majalengka, Ricky Sulaeman, menyampaikan:
“Yang pertama saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Polres Kabupaten Majalengka dan kawan-kawan PT Han Young Indonesia. Alhamdulillah, melalui proses panjang selama dua hari perundingan, per tanggal 28 Januari 2026 kami PC SPAI FSPMI Kabupaten Majalengka bersepakat dengan jajaran manajemen PT Han Young Indonesia, dalam hal ini Mr. Cu dan Mr. Wang, bahwa kawan-kawan PUK SPAI FSPMI PT HYI diangkat menjadi Karyawan Tetap. Ini adalah bentuk kemenangan perjuangan yang kita raih bersama.”
Ricky juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Kasat Intelkam Polres Majalengka, Kapolsek Ligung, serta jajaran manajemen corporate PT Han Young Indonesia, Mr. Cu dan Mr. Wang, atas komitmen dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara dialogis.
Keputusan ini menjadi bukti bahwa perjuangan buruh yang dilakukan secara terorganisir, konsisten, dan bermartabat mampu menghasilkan perubahan nyata bagi kepastian kerja dan masa depan pekerja.



