Aksi Buruh Berbuah Hasil: UMK Subang 2026 Naik 6,5 Persen, Aliansi Buruh Siap Kawal UMSK

Aksi Buruh Berbuah Hasil: UMK Subang 2026 Naik 6,5 Persen, Aliansi Buruh Siap Kawal UMSK

Subang, KPonline — Setelah melalui rangkaian aksi unjuk rasa panjang, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang Tahun 2026 akhirnya resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Subang.

Aksi unjuk rasa buruh yang dikomandoi Suwira, SH, selaku pimpinan FSPMI Subang sekaligus Pimpinan Aliansi Buruh Subang, dimulai sejak pagi hari dengan rute panjang melintasi wilayah Patokbeusi, Pabuaran, Cipeundeuy, Kalijati, Dawuan, dan berakhir di Disnaker Kabupaten Subang, lokasi berlangsungnya rapat penentuan UMK 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat Depekab Subang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, Fahmi Fahruroji, A.Md., hadir sebagai perwakilan FSPMI Subang. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta dapat menetapkan UMK dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 dijelaskan bahwa variabel penetapan upah minimum meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks daya beli masyarakat pekerja. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.

Sejak rapat Depekab dimulai hingga pukul 19.00 WIB, massa aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang bersama organisasi buruh lainnya tetap bertahan di lokasi, menunggu hasil rapat. Sekitar pukul 20.00 WIB, rapat Depekab Subang akhirnya selesai dan memutuskan UMK Subang Tahun 2026 sebesar Rp 3.737.482,00 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

Saat dikonfirmasi oleh Tim KPonline Subang sebelum massa aksi membubarkan diri, Suwira, SH dan Saputra, SH menyampaikan sikap senada. Mereka menegaskan bahwa keputusan hasil voting unsur-unsur di Depekab patut diapresiasi dan disikapi sebagai keputusan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Meski demikian, keputusan ini belum final terkait UMSK Tahun 2026. Oleh karena itu, Aliansi Buruh Subang akan terus melakukan pengawalan dan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 22 Desember 2025,” tegas mereka.

Kontributor Subang
Penulis: Aap Kasep
Foto: W. Prasetya

Pos terkait