Bekasi, KPonline – Upaya bipartite yang dilakukan pengurus PUK SPEE FSPMI dengan manajemen PT. Yamaha Music Manufacturing Asia tidak membuahkan hasil. Bahkan upaya pihak kepolisian Polsek Cikarang Barat dan dinas tenaga ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pun mentok tak membuat bergeming niat pimpinan PT.YMMA untuk tetap mem-PHK ketua dan sekretaris PUK.
Karena tidak tercapai kesepakatan maka ketua dan sekretaris PUK SPEE FSPMI PT.YMMA sebagai korban PHK telah melaporkan pimpinan perusahaan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten terkait union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Slamet Bambang dan Wiwin sebagai korban PHK karena menjalankan aktivitas sebagai serikat pekerja sudah melaporkan kasus terkait pasal pemberangusan serikat pekerja yaitu pasal 28 juncto pasal 43 UU 21/2000.
Informasi yang di himpunan koran perdjoeangan terlapor adalah tiga orang yakni WNI dan WNA selaku pimpinan PT. Yamaha Music Manufacturing Asia.
Selanjutnya diketahui bahwa laporan tersebut sudah diterima polres metro Bekasi Kabupaten. Patut ditunggu apakah polres metro Bekasi Kabupaten akan memproses laporan buruh yang menjadi korban dugaan union busting. (Yanto)