Agustina Wilujeng Berkomitmen Besaran UMK Kota Semarang Tahun 2026 Tidak kurang dari 3,7 Juta

Agustina Wilujeng Berkomitmen Besaran UMK Kota Semarang  Tahun 2026 Tidak kurang dari 3,7 Juta

Semarang, KPonline — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menerima audiensi perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) Presidium Kota Semarang pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Balaikota Semarang.

Perwakilan buruh yang hadir dalam audiensi tersebut berasal dari berbagai federasi, di antaranya FSPMI, FSP KEP KSPI, FSP Farkes Reformasi, dan FSPIP. Dalam pertemuan tersebut, buruh secara tegas mendesak Wali Kota agar segera menerbitkan rekomendasi upah kepada Gubernur Jawa Tengah dengan menggunakan indeks alfa tertinggi, yakni 0,9.

Dengan indeks alfa 0,9, UMK Kota Semarang 2026 diusulkan berada di angka Rp3.721.000. Menurut buruh, angka tersebut masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Semarang yang berdasarkan data pemerintah pusat telah mencapai Rp4,6 juta.

“Kami meminta kepada Bu Wali untuk menetapkan UMK dengan indeks alfa tertinggi, yaitu 0,9. Ini bukan tuntutan berlebihan, ini soal keadilan upah,” tegas Sumartono, salah satu perwakilan buruh dalam audiensi.

Selain UMK, buruh juga mendesakkan kepastian terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Mereka meminta agar cakupan perusahaan dan klasifikasi sektor UMSK yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya tidak dikurangi, bahkan diperluas ke sektor-sektor lainnya.

“Kemudian terkait UMSK, kami meminta agar apa yang sudah didapatkan tahun ini, baik dari sisi jumlah perusahaan maupun klasifikasi sektornya, tidak dikurangi. Bahkan kalau bisa diperluas ke sektor-sektor lain,” lanjut Sumartono.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyatakan komitmennya bahwa UMK Kota Semarang 2026 tidak akan berada di bawah angka Rp3,7 juta. Namun, untuk UMSK, ia menekankan bahwa penetapannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas, untuk UMK nanti pastinya tidak kurang dari Rp3,7 juta. Sedangkan untuk UMSK, itu harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuannya sudah jelas, dan menurut saya Kota Semarang memang harus ada UMSK. Tinggal bagaimana jumlahnya, mengapa, dan siapa saja sektornya, sesuai aturan,” ujarnya.

Meski demikian, buruh menegaskan bahwa apabila rekomendasi upah yang diterbitkan nantinya tidak sesuai dengan tuntutan, maka aksi dan perlawanan lanjutan akan kembali digelar. (sup)