Abaikan SE Menaker, Raja Yogya Naikan UMP DIY 3,54 %

Abaikan SE Menaker, Raja Yogya Naikan UMP DIY 3,54 %

Jogja, KPonline – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Yogyakarta 3,54 %. Dengan demikian, Gubernur DIY juga mengikuti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk tidak mengikuti SE Menaker terkait kenaikan upah 2021.

Dikutip dari halaman fanspage Humas Pemda DIY dinyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 dipastikan naik sebesar 3,54% dari UMP tahun ini, menjadi Rp1.765.000,00. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 ini, Sabtu (31/10) di Yogyakarta.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, S.T., M.Eng. jumlah kenaikan ini merupakan rekomendasi dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha.

Saat ini pemerintah pusat mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. Sebanyak 27 provinsi pun menyatakan tidak akan menaikkan UMP. Namun, Sri Sultan memutuskan untuk DIY UMP 2021 tetap naik.

Menurut Aria, sesuai PP 78 /2015 tentang Pengupahan, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi , merupakan kewenangan Bapak Gubernur. Dalam hal ini, Sri Sultan mengambil jalan tengah. Agar tercipta ruas sambung dan saling mendukung, akhirnya diputuskan kenaikan UMP sebesar 3.54%. Lebih tinggi 0,21% dari yang direkomendasikan. Bahkan kenaikan UMP DIY ini lebih tinggi dari Jateng yang naik sebesar 3,27%.

“Alhamdulillah , dengan adanya kenaikan UMP dan prosentase kenaikannya lebih tinggi dari Jateng , pekerja di DIY bisa sedikit bernapas lega, meskipun sebelumnya beberapa hari yang lalu terbit Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2020 yang mengisyaratkan untuk UMP di Indonesia di tahun 2021 tidak naik,” ungkap Ruswadi , selaku bapak bagi ribuan pekerja /buruh yang bernaung dibawah DPD KSPSI DIY.

Ruswadi dan rekan-rekan pekerja mengaku, bersyukur karena Gubernur DIY tetap mempergunakan regulasi PP 78 tahun 2015. Dengan kenaikan UMP ini dirinya berharap para pekerja akan meningkatkan sisi produktivitasnya.

Sebelumnya, dalam siaran pers, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada semua Gubernur untuk mengabaikan SE Menaker tentang upah 2021.

KSPI menyebut 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.

Pertama, jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

“Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” kata Said Iqbal.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.