Bandung, KPonline-Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja/buruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Selasa (6/1/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat tahun 2029 yang dinilai merugikan buruh dan mengabaikan rekomendasi daerah.
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Mujito, menegaskan bahwa persoalan revisi UMSK 2029 saat ini tidak bisa disederhanakan hanya pada dua daerah yang dicoret atau pengurangan sektor usaha.
“Ini bukan cuma soal dua wilayah. Banyak rekomendasi sektor usaha dari kabupaten/kota yang mengajukan UMSK tidak sepenuhnya diakomodir, bahkan ada yang dilanggar,” ujar Mujito kepada awak media.
Menurutnya, dari 19 kabupaten/kota yang mengajukan rekomendasi UMSK, hingga kini baru 17 daerah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, hanya tiga daerah yang benar-benar sesuai rekomendasi, yakni Kabupaten Indramayu, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Purwakarta.
“Sisanya masih dipangkas,” pungkasnya.
Mujito juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Garut dan Kota Bogor hingga kini belum diakomodir sama sekali dalam SK UMSK 2029. Padahal, rekomendasi UMSK di kedua wilayah tersebut sudah disusun melalui mekanisme resmi Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan pemerintah daerah, serikat pekerja, dan unsur terkait.
Data yang disampaikan buruh menunjukkan adanya pemangkasan sektor secara besar-besaran. Dari ratusan KBLI yang diusulkan daerah, hanya sekitar 20 hingga 25 persen yang disahkan.
“Artinya sekitar 75 persen sektor hilang dalam SK UMSK,” tegasnya.
Sebagai contoh, Karawang mengusulkan sekitar 120 KBLI, Kabupaten Bekasi sekitar 60 KBLI, dan Kota Bekasi sekitar 58 KBLI, namun realisasi dalam SK UMSK disebut jauh di bawah rekomendasi awal.
Mujito menilai kebijakan tersebut lebih berpihak pada kepentingan pengusaha dan berpotensi memperlebar ketimpangan kesejahteraan di Jawa Barat sebagai provinsi industri.
Karena Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat tidak berada di tempat, perwakilan buruh melakukan audiensi dengan Sekretaris Disnakertrans Jawa Barat. Audiensi tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan tuntutan agar UMSK 2029 direvisi dan dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.