6 Isu Nasional Akan Digaungkan, Partai Buruh Exco Provinsi Sulawesi Selatan Gelar Konsolidasi untuk Pemaksimalan Aksi

6 Isu Nasional Akan Digaungkan, Partai Buruh Exco Provinsi Sulawesi Selatan Gelar Konsolidasi untuk Pemaksimalan Aksi
Konsolidasi Terkait aksi damai tanggal 28 Agustus 2025 di Kantor DPW FSPMI SULAWESI SELATAN. Selasa, 26 Agustus 2025 - Foto: Saparuddin/MP Makassar

Makassar, KPonline – Berlokasi di kantor DPW FSPMI Sulawesi Selatan, Selasa (26/8/2025), Partai Buruh Exco Provinsi Sulawesi Selatan menggelar konsolidasi dalam rangka mempersiapkan aksi damai yang akan digelar pada tanggal 28 Agustus 2025 mendatang.

Konsolidasi ini dihadiri oleh Ketua Partai Buruh Exco Provinsi Sulawesi Selatan, Akhmad Rianto, S.H., Fadly Yusuf selaku Sekretaris Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan beserta elemen organ serikat pekerja FSPMI, KSBI, GSBM,KPBI, GSBNI, Garda Metal, Bapor, Pijar, dan Media Perdjoeangan.

Konsolidasi ini dimoderatori oleh Bung Taufik S.M., M.SI, selaku Ketua partai Buruh kabupaten gowa, yang didalam sambutannya, Taufik menekankan pentingnya konsolidasi ini untuk memastikan bahwa aksi damai tanggal 28 Agustus 2025 dapat berjalan lancar dan maksimal.

Ketua Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan, Akhmad Rianto, S.H., menegaskan bahwa terdapat enam isu nasional yang menjadi tuntutan utama Partai Buruh. Dari enam isu tersebut, yang paling disorot adalah HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).

“Outsourcing telah menjadi momok bagi pekerja/buruh, karena mereka tidak memiliki jaminan kerja yang pasti dan upah yang layak,” tegasnya.

“Seperti yang kita ketahui, bahwa outsourcing ini sudah seringkali kita perjuangkan untuk kemudian di hapuskan karna yang menjadi korban adalah seluruh para pekerja buruh di Indonesia utamanya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,” lanjutnya.

Selain itu, Partai Buruh Exco Provinsi Sulawesi Selatan juga menuntut reformasi pajak yang dinilai sangat menyiksa masyarakat dan kaum miskin kota, terutama dengan adanya aturan pajak baru terhadap kelas ketenagakerjaan seperti pajak pesangon, pajak JHT dan juga pajak perempuan yakni pajak para perempuan yang ingin menikah.

“Pajak pesangon adalah contoh kebijakan yang tidak pro-rakyat, karena membebani pekerja/buruh yang sudah tidak memiliki penghasilan lagi,” tambah Akhmad Rianto.

Dalam konsolidasi ini, juga dibahas teknis lapangan dan pembentukan penanggungjawab perangkat aksi. Semua elemen serikat pekerja yang hadir dan sepakat untuk bekerja sama dan bersinergi dalam menyukseskan aksi damai tanggal 28 Agustus 2025.

Harapannya, aksi damai tanggal 28 Agustus 2025 dapat berjalan lancar dan maksimal dalam menyampaikan 6 tuntutan yang telah disepakati, yaitu:

1. HOSTUM ( Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah ) : Naikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5% dan naikkan upah minimum sektoral plus 0,5% sampai 5% dari upah tahun 2026.
2. Stop PHK : Bentuk satgas PHK
3. Reformasi pajak perburuhan : naikkan PTKP 7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, dan hapus pajak perempuan menikah
4. Sahkan RUU ketenagakerjaan tanpa omnibuslaw
5. Sahkan RUU Perampasan aset : Berantas Korupsi
6. Revisi RUU pemilu : Redesign sistem pemilu tahun 2029

Dengan konsolidasi ini, Partai Buruh Exco Provinsi Sulawesi Selatan dan elemen serikat pekerja lainnya siap untuk turun ke jalan dan menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah.

Penulis : Rahmat Hendrawan