486 Sektor Dipangkas Jadi 122, UMSK 2026 Dinilai Mutilasi Hak Buruh, Aliansi Buruh Jabar Geruduk Disnakertrans

486 Sektor Dipangkas Jadi 122, UMSK 2026 Dinilai Mutilasi Hak Buruh, Aliansi Buruh Jabar Geruduk Disnakertrans
Foto by Dayu Adi Prajha | MP Bandung Raya

Bandung, KPonline-Gelombang penolakan terhadap revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 terus berlanjut. Revisi yang dirilis Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 29 Desember 2025 justru dinilai tidak menyelesaikan persoalan mendasar pengupahan, bahkan memperkuat dugaan bahwa kepentingan buruh kembali dikorbankan atas nama stabilitas dan keseimbangan ekonomi.

Diharapkan menghadirkan keadilan, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 dinilai hanya memperhalus kebijakan lama yang sejak awal dipersoalkan kaum buruh. Substansi kebijakan tersebut dianggap masih jauh dari ekspektasi pekerja di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Masalah paling krusial dalam revisi UMSK 2026 terletak pada penyusutan ekstrem sektor usaha yang diakomodasi. Dari 486 sektor usaha yang sebelumnya direkomendasikan oleh para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, hanya 122 sektor yang akhirnya dimasukkan ke dalam SK Gubernur.

Bagi buruh, fakta ini adalah sinyal kuat bahwa kebijakan pengupahan sektoral semakin menjauh dari prinsip keadilan, partisipasi daerah, dan perlindungan terhadap sektor-sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Ini bukan sekadar revisi, tapi pemangkasan hak secara masif,” Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal FSPMI, Supriyadi atau biasa dipanggil Piyong. Menurutnya, penghapusan ratusan sektor usaha berpotensi menciptakan preseden berbahaya, dimana sektor yang dihapus tahun ini bisa lenyap permanen dari skema UMSK di tahun-tahun berikutnya.

Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Bandung Barat yang menjadi potret paling jelas dari dampak kebijakan ini. Pemerintah daerah sebelumnya merekomendasikan 21 sektor usaha untuk masuk dalam UMSK 2026. Namun, setelah melalui proses revisi, jumlah tersebut menyusut drastis menjadi hanya delapan sektor.

Surat rekomendasi UMSK 2026 dari Bupati Bandung Barat

Delapan sektor usaha yang akhirnya tercantum dalam UMSK Kabupaten Bandung Barat 2026 adalah:

1. Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (KBLI 10510) – Rp3.986.558,00

2. Industri Korek Api (KBLI 20295) – Rp3.986.558,00

3. Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30912) – Rp3.986.558,00

4. Penggalian Batu Kapur/Gamping (KBLI 08102) – Rp3.986.558,00

5. Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL (KBLI 08999) – Rp3.986.558,00

6. Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan (KBLI 08101) – Rp3.986.558,00

7. Industri Makaroni, Mi, dan Produk Sejenisnya (KBLI 10740) – Rp3.986.558,00

8. Industri Produk Farmasi untuk Manusia (KBLI 21012) – Rp3.986.558,00

Buruh menilai pengurangan tersebut tidak memiliki argumentasi terbuka yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik.

Untuk diketahui, rekomendasi bupati dan wali kota sejatinya merupakan hasil dialog tripartit, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rekomendasi tersebut mencerminkan kondisi riil sektor usaha dan kemampuan industri di masing-masing wilayah.
Ketika rekomendasi itu dipangkas sepihak di tingkat provinsi, buruh menilai ada indikasi telah terjadi proses birokratis yang tertutup, minim transparansi, dan kehilangan keberpihakan. Kondisi ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menekankan keadilan, kepastian hukum, dan partisipasi para pihak.

Dan sehubungan biang kegaduhan UMSK rekomendasi juga ada di Disnakertrans Jawa Barat, karena rekomendasi dari bupati dan walikota tersebut juga tidak diakomodir oleh mereka. Sebagai bentuk perlawanan, buruh Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat kembali mengonsolidasikan kekuatan dengan aksi unjuk rasa. Buruh dari berbagai daerah industri seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang hingga wilayah lain di Jawa Barat menyatakan sikap tegas menolak revisi UMSK 2026 versi Pemprov.

Aksi demonstrasi pun dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Selasa (6/1/2025). Dengan tuntutan merevisi ulang SK UMSK 2026 agar selaras dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat.