Purwakarta, KPonline – Pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 tentu saja membawa harapan baru bagi jutaan pekerja atau buruh di Indonesia. Namun, dibalik kabar lahirnya regulasi yang disebut-sebut memperkuat perlindungan tenaga kerja, muncul persoalan mendasar yang patut mendapat perhatian saat ini dimana bagaimana masyarakat dapat memahami dan mengawasi sebuah undang-undang jika naskah finalnya belum dapat diakses secara luas?
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, hingga pengawasan ketenagakerjaan. Informasi mengenai jumlah bab dan pasal tersebut juga disampaikan dalam pemberitaan pengesahan regulasi ini.
Namun, besarnya cakupan aturan justru membuat keterbukaan naskah final menjadi semakin penting. Tanpa akses terhadap keseluruhan dokumen resmi, pekerja, serikat buruh, pengusaha, akademisi, dan masyarakat luas akan kesulitan memeriksa secara langsung ketentuan yang berpotensi memengaruhi kehidupan mereka.
Karena itu, keterbukaan terhadap naskah final adalah menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Karena pekerja atau buruh berhak mengetahui bagaimana aturan mengatur upah, status kerja, perlindungan dari PHK, pembayaran pesangon, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Begitu pula pengusaha yang membutuhkan kepastian mengenai kewajiban dan tanggung jawab mereka.
Jika naskah lengkap belum tersedia atau sulit diakses, muncul pertanyaan yang wajar yaitu pasal mana yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada buruh? Bagaimana rumusan hak dan kewajiban para pihak? Apakah seluruh substansi yang disampaikan dalam penjelasan resmi benar-benar sesuai dengan naskah final?
Dan pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab hanya melalui potongan pemberitaan, konferensi pers, atau ringkasan sejumlah pasal. Publik membutuhkan dokumen resmi yang utuh agar dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Lebih jauh, jumlah 313 pasal dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan menunjukkan luasnya materi yang perlu dipahami dan diawasi. Setiap rumusan dapat memiliki konsekuensi berbeda terhadap pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja alih daya, pekerja sektor informal, hingga kelompok pekerja rentan.
Satu kata, satu frasa, atau satu pengecualian dalam rumusan hukum dapat menentukan bagaimana sebuah hak diterapkan di lapangan.
Itulah sebabnya, publikasi naskah final menjadi penting. Masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa undang-undang telah disahkan. Masyarakat juga perlu mengetahui secara pasti apa yang disahkan, bagaimana bunyi setiap ketentuannya, serta kapan dan bagaimana aturan tersebut mulai berlaku.
Jangan sampai perlindungan dijanjikan, tetapi masyarakat justru kesulitan memeriksa dasar hukum yang menjanjikannya.
Kemudian, pelindungan terhadap pekerja atau buruh tidak berhenti pada pembentukan undang-undang. Pelindungan juga memerlukan aturan yang dapat dipahami, diawasi, dan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya.
Dalam konteks ini, DPR RI dan pemerintah perlu memastikan naskah final yang telah disetujui tersedia melalui kanal resmi yang mudah diakses publik. Informasi mengenai status pengundangan, nomor undang-undang, tanggal pengundangan, serta dokumen autentik juga perlu disampaikan secara jelas.
Apabila dokumen tersebut sebenarnya telah tersedia, tetapi sulit ditemukan atau belum mudah diakses masyarakat, persoalan aksesibilitasnya perlu segera dibenahi. Sebaliknya, apabila naskah final memang belum dipublikasikan secara resmi, lembaga terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status dokumen dan jadwal publikasinya.
Langkah tersebut dinilai penting agar kritik terhadap akses dokumen didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, bukan sekadar asumsi.
Lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses legislasi. Kepercayaan itu tidak hanya dibangun melalui pernyataan bahwa sebuah undang-undang berpihak kepada pekerja, tetapi juga melalui keterbukaan terhadap isi dan pelaksanaannya.
Karena itu, pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan hanya berapa jumlah bab dan pasalnya, melainkan apakah seluruh isi aturan tersebut sudah dapat diperiksa masyarakat secara langsung.
DPR RI dan pemerintah perlu memastikan tidak ada kesenjangan antara pengesahan undang-undang dan akses publik terhadap dokumen resminya.
Sebab, hukum yang baik bukan hanya hukum yang disahkan, tetapi juga hukum yang dapat diketahui, dipahami, dan diawasi oleh masyarakat.
23 bab, 313 pasal. Publik tidak cukup hanya mengetahui jumlahnya, publik perlu membaca isinya.