Purwakarta, KPonline-Permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) IdulFitri 2026 kembali mencuat di Jawa Barat. Sebanyak 157 perusahaan dilaporkan oleh pekerja karena diduga melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR, mulai dari tidak membayar, membayar tidak penuh, hingga keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, yang menyebutkan bahwa hingga lima hari lalu (Minggu, 15 Maret 2026), pihaknya telah menerima 194 pengaduan yang melibatkan 157 perusahaan melalui laman resmi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, laporan tersebut masuk melalui sistem pengaduan daring di portal resmi pemerintah, yakni poskothr.kemnaker.go.id, yang dibuka untuk memastikan hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi sesuai aturan.
“Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Kim dalam keterangannya.
Disnakertrans Jawa Barat mencatat, bentuk pelanggaran yang dilaporkan pekerja cukup beragam. Beberapa perusahaan disebut belum membayar THR sama sekali, sebagian membayar namun tidak penuh, dan ada pula yang membayar terlambat dengan alasan dana perusahaan belum tersedia.
Padahal, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, baik bagi pekerja tetap, kontrak, maupun harian lepas yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.
Kim menjelaskan bahwa setiap laporan yang terbukti akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran resmi.
Tahapan penindakan dilakukan secara bertingkat.
Pertama, perusahaan akan menerima Nota Pemeriksaan 1 dengan batas waktu tujuh hari untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Jika dalam waktu tersebut tidak dipatuhi, maka akan diterbitkan Nota Pemeriksaan 2 dengan tenggat waktu yang sama.
“Apabila setelah Nota 2 THR masih belum dibayarkan, maka akan direkomendasikan kepada kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” jelas Kim.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk memastikan pengaduan pekerja dapat tertangani, Disnakertrans Jawa Barat membuka Posko Pengaduan THR mulai 14 Maret hingga 27 Maret 2026.
Sebelumnya, pemerintah juga telah membuka layanan konsultasi THR pada 2–13 Maret 2026 guna memberikan pemahaman kepada pekerja maupun pengusaha mengenai aturan pembayaran THR.
Melalui posko tersebut, pekerja dapat menyampaikan keluhan secara langsung maupun melalui sistem daring, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan lebih cepat.
Sejumlah kalangan buruh di Jawa Barat, diantaranya Purwakarta, meminta pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan, terutama menjelang Lebaran.
Menurut mereka, pelanggaran THR hampir selalu terjadi setiap tahun, terutama di perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja atau pengawasan internal yang kuat.
Mereka pun berharap pemerintah benar-benar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar, agar pembayaran THR tidak lagi menjadi masalah berulang setiap menjelang Hari Raya IdulFitri.
Dengan meningkatnya jumlah laporan tahun ini, Disnakertrans Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya secara penuh, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.