Serang, KPonline – Masih bertahan di depan Kantor Sekda Kabupaten Serang, Banten, buruh tetap setia mengawal Sidang Pleno Penetapan Upah Minimum Kabupaten tahun 2026, Sabtu (20/12) dini hari.
12 jam sudah, lelah mulai menyelimuti buruh Serang, suasana masih alot dan beberapa kali terlihat Dewan Pengupahan Kabupaten keluar ruang sidang.
Dari tuntutan awal buruh di angka kenaikan 12 %, tidak bisa keluar dari regulasi yang ada bahwa harus mengikuti PP 49/2025.
UMK 2025 kabupaten Serang yaitu Rp. 4.857.353, inflasi 2.3% dan Pertumbuhan Ekonomi 4.78%
Fauzi selaku Depekab dari unsur buruh mengatakan, bahwa penggunaan variabel alpha sudah ada penawaran dari Apindo yaitu di 0.8, jika dimasukkan ke dalam perhitungan :
Inflasi + (PE X a) × UMK 2025
2.3 + (4.78 x 0.8) x Rp. 4.857.353
= 297.464 atau 6.12%
Namun buruh masih tetap pada komitmen untuk tetap memaksimalkan menggunakan variabel alpha 0.9 atau kenaikan di angka 6.6%. Sampai pukul 01.00 dini hari, massa masih memadati dan menunggu keputusan sidang pleno. (Mia)