Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyoroti keras rencana impor 105.000 unit mobil pick up dari India yang dinilai berpotensi mengancam kelangsungan kerja puluhan ribu buruh di industri otomotif nasional.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota KSPI di perusahaan produsen mobil telah menyampaikan kekhawatiran langsung kepada serikat terkait potensi penurunan produksi akibat kebijakan impor tersebut.
Menurutnya, masuknya 105.000 unit pick up impor akan membuat output produksi pabrik otomotif dalam negeri menurun, yang pada akhirnya berpotensi memicu pengurangan kontrak kerja hingga PHK.
“Anggota kami di produsen-produsen mobil sudah datang dan menyampaikan langsung. Ada potensi PHK karena output produksi bisa turun akibat impor 105.000 pick up dari India,” ujar Said Iqbal.
Ia mempertanyakan rasionalitas kebijakan tersebut, terlebih di tengah situasi ketenagakerjaan yang sedang tertekan. Said Iqbal menyebut, gelombang PHK masih terus terjadi di berbagai sektor.
Ia mencontohkan ancaman PHK terhadap 2.500 buruh di PT Pakerin serta proses PHK dan perumahan buruh di industri makanan. Selain itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 88.000 buruh telah ter-PHK, sementara hasil pendataan Litbang Partai Buruh dan KSPI memperkirakan angka tersebut telah mendekati 100.000 orang hingga Februari.
“Di tengah PHK ratusan ribu buruh, tiba-tiba muncul kebijakan yang justru berpotensi menambah PHK di industri otomotif. Ini kebijakan apa? Di mana rasionalitasnya?” tegasnya.
KSPI menilai, apabila 105.000 unit pick up tersebut diproduksi di dalam negeri, maka dampaknya justru akan memperpanjang kontrak buruh yang saat ini bekerja di pabrik mobil, bahkan membuka lapangan kerja baru.
Iqbal memperkirakan produksi dalam negeri untuk jumlah tersebut dapat menyerap sedikitnya 10.000 tenaga kerja baru dalam periode 6 bulan hingga 1 tahun produksi.
“Kalau diproduksi di Indonesia, itu bisa menyerap lebih dari 10.000 tenaga kerja. Belum lagi industri suku cadang dan maintenance yang ikut bergerak. Penyerapan tenaga kerjanya akan panjang,” jelasnya.
Karena itu, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah membatalkan rencana impor tersebut dan menyerahkannya kepada produsen otomotif dalam negeri.
Ia menyebut sejumlah produsen seperti Hino, Isuzu, Suzuki, Toyota, hingga Mitsubishi memiliki kapasitas teknologi dan produksi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Menurutnya, apabila persoalan harga menjadi pertimbangan, pemerintah dapat melakukan negosiasi spesifikasi.
“Kalau harga dianggap mahal, spesifikasinya bisa disesuaikan. Fitur otomatis bisa jadi manual, dashboard digital bisa disederhanakan. Tinggal negosiasi. Jangan malah impor,” ujarnya.
Said Iqbal juga menyinggung adanya penolakan dari kalangan industri terhadap rencana impor tersebut. Ia menyebut Kementerian Perindustrian dan kalangan pengusaha disebut tidak sejalan dengan kebijakan impor tersebut.
Lebih jauh, KSPI dan Partai Buruh meminta transparansi terkait pihak importir serta proses kebijakan yang diambil.
“Kami menduga, bukan menuduh, setiap impor pasti ada fee. Siapa importirnya? Buka ke publik,” tegasnya.
Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyoroti rencana impor tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami minta KPK memantau dan menyoroti rencana impor 105.000 mobil ini,” katanya.
KSPI menilai kebijakan tersebut ironis karena menggunakan uang rakyat yang bersumber dari pajak, namun justru berpotensi menghidupi tenaga kerja luar negeri, sementara buruh dalam negeri menghadapi ancaman PHK.
“Uang rakyat Indonesia kok dipakai menghidupi buruh India, sementara buruh otomotif di dalam negeri terancam PHK,” ujar Said Iqbal.
Menurutnya, ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada 4 Maret di depan Gedung DPR RI. Aksi ini direncanakan diikuti sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Aksi tersebut membawa lima tuntutan utama: pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah), kejelasan dan sanksi tegas terkait pelanggaran THR termasuk pembebasan pajak THR dan pembayaran H-21, serta penolakan rencana impor 105.000 mobil pick up.