Usai Aksi di DPRD Gresik, Manajemen PT Smelting Akan Dipanggil Senin Depan

Gresik, KPonline – Perjuangan buruh PT Smelting tak pernah surut. Kamis (22/2/2017), buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini terlihat memadati Jalan Wakhid Hasyim persis di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gresik.

Mereka datang dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan yang ditujukan ke PT Smelting Gresik agar kembali memperkerjakan 309 karyawan yang sebelumnya telah di-PHK secara sepihak. Tidak hanya pekerja. Dalam aksi kali ini, juga diikuti para istri.

Bacaan Lainnya

Menggunakan mobil komando, mereka menyerukan tuntutan itu di depan pintu gerbang DPRD. Berharap anggota dewan mau menampung aspirasi mereka dan membantu menyelesaikan persoalan ini.

Baca juga: Bela Suami di PHK: Para Istri Lakukan Aksi

Para pendemo yang dipimpin Ketua PUK SPL FSPMI PT Smelting, Zaenal Arifin, diterima langsung oleh wakil Ketua DPRD Solihudin dari FKB, sejumlah anggota Komisi D serta ikut dalam pertemuan tersebut adalah tokoh masyarakat Kabupaten Gresik KH Nur Muhammad. Dalam pertemuan ini, Zaenal Arifin mengungkapan kronologi 309 karyawan PT Smelting melakukan mogok kerja hingga berbuah PHK (pemutusan hubungan kerja) massal dari manajemen.

Menurut dia, aksi 309 karyawan nekat mogok kerja sekitar satu bulan karena dipicu ulah manajemen PT Smelting dianggap melanggar kesepakatan PKB(Perjanjian Kerja Bersama).

Mereka memperjuangkan nasibnya melalui unjuk rasa dan meminta pada kalangan pejabat di Kota Pudak ini memperhatikan nasib kaum buruh. Adapun poin isi dari tuntutan para buruh yakni meminta Hirokawa segera dipulangkan ke negaranya, sekaligus menolak PHK sepihak yang dilakukan PT Smelting Gresik.

Baca juga: Akibat FSPMI Lakukan Pemogokan di Smelting, Freeport Hadapi Masalah Berat

Selain itu, para buruh juga menegaskan akan melakukan perlawanan terkait pelanggaran PKB oleh PT Smelting. Menolak Union Busting dan intimidasi kepada anggota PUK di PT Smelting. Penegakan hukum Ketenagakerjaan di Kota Pudak ini harus berjalan secara baik.

“Kami mogok karena manajemen PT Smelting tak jalankan PKB. Bukan seperti yang diisukan di luaran, kalau kami menuntut kenaikan gaji, tunjangan rumah, mobil dan lainnya,” kata Zaenal.

Menurut dia, mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT.Smelting tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya, serikat pekerja FSPMI PT Smelting pernah mengawali mogok kerja pada 8 Januari tahun 2017.

Baca juga: Buntut Mogok Kerja di Smelting Gresik, Freeport Nyatakan Force Majeure

Mogok kerja dipilih sebagai langkah terakhir, akibat gagalnya perundingan pembahasan PKB VIII yang seharusnya berlaku untuk tahun 2017 ini. Perundingan kedua belah pihak sudah dilakukan sejak 28 November 2016, dan berakhir tanggal 6 Januari 2017 sesuai Tata Tertib Perundingan PKB pasal 4 ayat (1).

Namun hingga tanggal berakhirnya perundingan tersebut, dari semua pasal atas draft yang diajukan manajemen, banyak sekali pasal yang dinilai merugikan pekerja dan serikat.

“Sehingga sampai dengan waktu yang ditentukan perundingan berakhir dengan deadlock. Akhirnya, serikat pekerja FSPMI PT Smelting memutuskan melakukan mogok kerja selama 1 bulan sesuai surat yang dikirim ke pihak-pihak terkait sejak tanggal 19 Januari 2017, ” terangnya.

Baca juga: Buruh Smelting Mogok Kerja

Ditegaskan Arifin, mogok kerja harus diambil karena manajemen sudah keempat kalinya melakukan pelanggaran isi PKB. Salah satu contoh pelanggaran PKB misalnya, diskriminasi gaji dan tunjangan antara level I hingga level IV (yaitu operator – senior engineer) dengan level V dan VI (level asmen dan manager) yang timpang dan tidak sesuai rumusan gaji yang tertera di PKB sebelumnya.

Saat mengingkari PKB pertama, manajemen Smelting sudah mengakui kesalahnnya. Konsekuensinya, manajemen memberikan kompensasi Rp 36 juta per buruh.

Kemudian, hal serupa juga terjadi pada saat manajemen mengingkari PKB kedua. Dimana manajemen kembali memberikan uang kompensasi masing-masing Rp 2 juta orang.

Begitu juga saat manajemen Smelting mengingkari PKB ke tiga, mereka kembali mengakui kesalahannya, dan menjanjikan memberikan kompensasi kepada buruh sebesar Rp 36 juta perburuh.

Baca juga: Membantah Anggapan Upah Tinggi Sebabkan Perusahaan PHK Karyawan

“Tapi dalam prakteknya, kami hanya mendapat Rp 18 juta. Itu pun kami tidak protes,” jelasnya.

Ditambahkan Zaenal, kondisi keuangan perusahaan saat ini sangat bagus. Bahkan, perusahaan akan melakukan ekspansi industri. “Smelting saat ini mengembangkan industri besar-besaran. Beberapa peralatan sudah didatangkan,” pungkasnya.

Wakil Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT Smelting Ali Rifai menyatakan, manajemen perusahaan asal Jepang yang mengolah tembaga asal Freeport ini juga pernah melakukan tindakan diskriminasi dengan menambah gaji pekerja di seksi security Rp 2 juta, sedangkan penambahan gaji tersebut tidak di atur di dalam Perjanjian Kerja Bersama 6 (PKB-6) tahun 2013.

“Kami melihat ada upaya-upaya manajemen melakukan union busting (pemberangusan serikat) dan aksi “bersih-bersih” dengan melakukan PHK kepada seluruh anggota serikat yang ikut mogok kerja sebanyak 309 orang dan menganggap mogok yang kami lakukan tidak sah, Padahal sah tidaknya kegiatan tersebut, ada di keputusan pengadilan hubungan industrial, ” katanya.

DPRD Akan Panggil Manajemen PT Smelting Senin (27/2/2017)

Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin, yang menemui ratusan pendemo menyatakan, untuk menindaklanjuti tuntutan buruh PT Smelting korban PHK, dewan akan mengundang manajemen PT Smelting untuk melakukan perundingan, Senin (27/2). Perundingan itu, diagendakan akan melibatkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto serta sejumlah pihak terkait.

“Senin (27/2), depan kami akan lakukan perundingan dengan pihak terkait, termasuk Bupati Gresik, untuk menuntaskan persoalan PHK 309 buruh Smelting,” katanya.

Pos terkait