Tolak Gerakan Nasional Non Tunai, KSPI Siapkan Judicial Review

KSPI dan ASPEK Indonesia menyatakan sikap menolak otomatisasi gerbang tol, karena berpotensi menyebabkan puluhan pekerja ter-PHK.

Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan pihaknya menolak dan tidak menyetujui adanya pembayaran gerbang tol dengan non tunai atau e-money. Menurutnya, kebijakan tersebut lebih banyak merugikan masyarakat.

Salah satu yang ia soroti adalah penerapan e-money dalam pembayaran tol bertentangan dengan Undang-undang Mata Uang. Rupiah merupakan alat pembayaran sah, dan tidak boleh menolak pembayaran menggunakan rupiah.

“Rupiah hanya dua yaitu kertas dan logam. Tidak dikenal uang e-money atau uang eletronik. Oleh karena itu, pemaksaan GNNT oleh Bank Indonesia, termasuk di dalamnya pintu tol otomatis itu, dia melanggar UU bisa dipidanakan,” kata Said Iqbal di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 24 September 2017, seperti diberitakan viva.co.id.

Selain itu, ia menuturkan, jika kartu e-money hilang maka tidak ada yang berhak menggantikannya dan tidak ada lembaga keuangan, termasuk bank yang memberikan bunga.

Ia juga menyoroti adanya kebijakan biaya atau charge dalam pengisian e-money tersebut. Menurutnya, kebijakan atau regulasi tersebut belum dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR RI

“Kemudian isi ulang ada biaya itu dasar hukumnya apa? Itu merugikan dan memberatkan masyarakat. Mengumpulkan dana masyarakat tanpa regulasi UU dibicarakan DPR. Hal itu yang merugikan masyarakat,” katanya.

Judical Review

Atas dasar tersebut, Said Iqbal mengatakan pihaknya akan mengajukan judical review terkait aturan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan adanya biaya cas pengisian e-money.

“Kami akan lakukan judical review peraturan menterinya atau BI-nya kemudian PTUN terhadap SK Direksi. Tadi pagi saya masuk tol, saya tanyakan SK Direksi dan tidak bisa ditunjukkan. Direksi ini berlindung kepada petugas tol untuk memaksa kita masuk untuk membeli kartu tol,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal mengakui imbas dari penerapan kebijakan e-money, ada sebanyak 20 ribu pekerja akan terancam pemutusan hubungan kerja atau PHK. “20 ribu orang terancam PHK karena petugas pintu tol kalau tidak ada kerjaan terancam PHK,” ujarnya.