TKI di Singapura Wajib Protes Bila Tak digaji Rp 5 juta/bulan

(image:google)

Jakarta, KSPI – Aturan baru pemerintah, menyatakan Tenaga Kerja Indonesia resmi berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Singapura wajib digaji minimal 500 Dollar Singapura per bulan (setara Rp 5 juta). Bila bayaran lebih rendah, maka buruh migran diminta langsung melapor ke KBRI.

Konselor KBRI Singapura Sukmo Yuwono mengatakan standar minimum naik 50 Dollar Singapura dari upah sebelumnya. “Para TKI sudah diberi pengarahan sejak di pusat pelatihan agar hanya mau digaji 500 Dollar sebulan,” ujarnya seperti dilansir AsiaOne, Senin (19/1).

Bacaan Lainnya

KBRI mengaku siap menerima pengaduan buruh migran untuk sengketa gaji. Pemerintah berjanji mengupayakan langkah tegas, bila ada agen terbukti melanggar aturan upah tersebut.

“Saya akan menyetop agen (nakal) merekrut tenaga baru bila tidak memenuhi aturan,” imbuh Sukmo.

Diperkirakan saat ini ada 125 ribu PRT di Singapura yang berstatus TKI resmi. Kementerian Tenaga Kerja Singapura masih mengkaji aturan sepihak dari Indonesia tersebut.

Kebijakan Indonesia diperkirakan membuat biaya pembantu rumah tangga di negara kota itu melonjak. Sebab Filipina belum lama turut menetapkan kuota pengiriman PRT ke Singapura.

Sebelum ada kuota, 1.000 PRT baru asal Filipina datang setiap bulan ke Singapura. “Kami ingin mengurangi jumlah PRT Filipina ke Singapura 20 persen hingga 2017,” kata Atase Buruh Kedutaan Filipina Vicente Cabe.

http://www.merdeka.com/dunia/tki-di-singapura-wajib-protes-bila-tak-digaji-rp-5-jutabulan.html

Pos terkait