Terkait Status Aktif Gubernur Ahok, Mahfud MD: Tidak Ada Alasan Tidak Membebastugaskan Ahok

Jakarta, KPonline – Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta besok setelah masa cutinya berakhir hari ini, Sabtu (11/2). Aktifnya Ahok dan Djarot di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbarengan dengan berakhirnya masa kampanye dan dimulainya masa tenang Pilkada DKI Jakarta.

Kembalinya kursi gubernur ke tangan Ahok masih menuai perdebatan. Pasalnya, undang-undang menyebut kepala daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara. Aturan itu termaktub dalam Pasal 83 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Meski sidang Ahok dalam dugaan penodaan agama sudah berlangsung beberapa kali, Kementerian Dalam Negeri tak kunjung bertindak. Alih-alih menyoroti status ‘kepala daerah yang didakwa’, Kemendagri memilih ‘menunggu tuntutan’ jaksa penuntut umum terhadap Ahok.

Tuntutan ditunggu lantaran dalam dakwaan, Ahok dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Dengan dua dakwaan tersebut, Kemendagri berargumen masih perlu menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan.

“Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik,” kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto.

Dalam Undang-undang Pemda disebutkan bahwa yang berwenang memberhentikan gubernur adalah Presiden. Mekanismenya menurut Sigit, sebelum mengeluarkan surat keputusan, Presiden harus lebih dulu menerima laporan dari Kemendagri.

Karena belum ada kepastian tuntutan dalam sidang hinga hari ini, kata dia, maka Kemendagri dipastikan tidak akan mengusulkan pemberhentian Ahok.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, tak ada alasan lain untuk tidak membebastugaskan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

“Tidak ada pasal lain yang menafikkan itu,” kata Mahfud. Menurutnya, tak ada pasal lain dalam undang-undang itu yang mengatur harus menunggu tuntutan sebelum memberhentikan Ahok.

“Ini dakwaannya jelas 4-5 tahun,” ujar Mahfud.