Takut di PTUN kan, Bupati Mojokerto Tangguhkan Upah Sektoral

Takut di PTUN kan, Bupati Mojokerto tangguhkan upah sektoral

Mojokerto, KPonline –  Efek domino PP 78 tentang pengupahan terus merugikan kaum buruh. Peraturan yang seharusnya mengangkat harkat martabat buruh Indonesia justru menjadikan kaum buruh semakin tertindas dan semakin jauh dari kesejahteraan. Tak pelak, berulang kali aksi demonstrasi kaum buruh di berbagai daerah diakibatkan oleh adanya peraturan tersebut. Kerugian paling besar yang diterima kaum buruh adalah pembatasan upah dan hilangnya hak partisipasi buruh dalam penghitungan upah.

Begitu halnya yang dilakukan oleh kaum buruh di Kabupaten Mojokerto. Ratusan massa aksi buruh dari FSPMI melakukan demonstrasi di depan kantor Pemkab Mojokerto (20/04/2017). Mereka menuntut diberlakukannya upah sektoral di Kabupaten Mojokerto seperti tahun-tahun sebelumnya. Aksi ini dilakukan FSPMI mengingat tidak jelasnya penetapan upah sektoral di Mojokerto karena Bupati Mojokerto sampai detik ini tidak mengirimkan rekomendasi upah sektoral ke Pemprop Jawa Timur.

Dalam audensi, perwakilan buruh diterima oleh Agus Anas selaku asisten 1 Pemkab Mojokerto dan Tri Mulyanto Kepala Disnaker Kab.Mojokerto mewakili Bupati Mojokerto Musthofa Kamal Pasha (MKP) yang tidak hadir pada kesempatan itu. Pada pertemuan itu terungkap bahwa Bupati Mojokerto memang tidak merekomendasikwn upah sektoral karena takut di PTUN kan oleh APINDO. Menurut Tri, di dalam PP 78 disebutkan bahwa upah sektoral harus melalui asosiasi sektor dan di Mojokerto asosiasi sektor belumlah terbentuk. Karena hal itulah MKP sengaja menangguhkan rekomendasi UMSK Kabupaten Mojokerto, Pemkab Mojokerto mendasarkan yurisprudensi kasus yang terjadi di Batam, yang mana upah sektoral Batam akhirnya digugat oleh APINDO ke PTUN.

Sikap resmi dari Pemkab juga disampaikan oleh Agus Anas, Anas mengatakan bahwa kondisi investasi di Mojokerto sedang terpuruk, banyak perusahaan yang relokasi dan investor tidak jadi melakukan investasi di Mojokerto padahal sudah disiapkan lahan 10.000 hektar oleh Pemkab. Selain upah yang sudah tinggi, perlambatan pertumbuhan ekonomi global menyebabkan perekonomian di Mojokerto cenderung stagnan. Untuk itu, apabila menetapkan upah sektoral maka Pemda Mojokerto merasa kehilangan kesempatan dan daya saing investasi.

Menyikapi penyampaian Pemkab tersebut, perwakilan buruh sangat kecewa dan geram. Koordinator aksi Eka Hernawati mengungkapkan kekecewaannya. Sikap Bupati dan Pemda Mojokerto ini sangat melukai dan menelantarkan nasib kaum buruh Mojokerto. Apa yang disampaikan Agus Anas maupun Tri Mulyanto mewakili Bupati MKP adalah alasan klasik yang selalu diulang dan bentuk pemutar balikan fakta. Menurut Eka, ini adalah keempat kalinya Bupati MKP mangkir dan lari dari tanggung jawabnya. MKP seharusnya lebih memperhatikan kaum buruh, memastikan hak dan kesejahteraannya sebab kaum buruh yang notabene adalah rakyat sekaligus penggerak perekonomian di Mojokerto.

Di lain sisi dengan sengaja menangguhkan dan tidak mengirimkan rekomendasi upah sektoral, Bupati Mojokerto berniatan menghapuskan upah sektoral di Mojokerto dengan dalil mengutamakan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Bupati Mojokerto berharap dengan menangguhkan upah sektoral investasi di Mojokerto dapat meningkat, padahal kenyataannya banyak perusahaan di Mojokerto mampu membayar upah sektoral dan banyak kaum buruh yang mengalami penurunan pendapatan. Kebijakan MKP inilah yang dipermasalahkan oleh kaum buruh Mojokerto karena sangat bertentangan dengan aturan hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto Ardian safendra menambahkan, ketakutan Pemda akan di PTUN kan Apindo sungguh tidak berdasar dan over acting, karena sebenarnya kebuntuan hukum di PP 78 sudah ada solusinya. Dalam Perda Nomor 8 tentang Ketenagakerjaan Jawa Timur disebutkan bahwa apabila belum terbentuk asosiasi sektor maka pengajuan upah sektoral dapat dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. Selanjutnya tugas dan kewenangan Bupati hanyalah merekomendasikan upah sektoral bukan menetapkannya. Tidaklah masuk akal, hanya sekedar merekomendasikan saja namun takut akan digugat. Menurut Ardian pemerataan ekonomi haruslah adil dan mensejahterakan rakyat, sebab di Mojokerto banyak perusahaan PMA yang besar dan mampu membayar upah lebih tinggi, ditambah lagi pemberlakuan upah sektoral tidaklah pada semua perusahaan di Mojokerto.

Tanggapan sengit juga disampaikan oleh sekretaris konsulat cabang FSPMI Mojokerto Ipang Sugiasmoro. Menurut Ipang , Mojokerto adalah daerah tujuan investasi terbaik. Hal itu dibuktikan dengan diberikannya gelar best investment tingkat Nasional kepada Kabupaten Mojokerto. Tidak ada satupun perusahaan yang relokasi ataupun gagal investasi dari Kabupaten Mojokerto karena upah yang tinggi. Banyaknya investor yang enggan berinvestasi di Mojokerto karena ruwetnya birokrasi dan tingginya pungli.

Karena dalam audensi tidak menghasilkan kesepakatan untuk merekomendasikan upah sektoral dan nyata-nyata Pemda lebih tunduk kepada kepentingan pemodal, maka perwakilan buruh mengancam bahwa pada saat peringatan hari buruh sedunia 1 Mei nanti. Kaum buruh Mojokerto akan melakukan demonstrasi besar-besaran di rumah Bupati dan kawasan strategis lainnya. Kepada pihak aparat yang mendengarkan audensi diberitahukan bahwa aturan hukum sudah dijalankan namun kran dialog sosial sengaja ditutup oleh MKP. Tidak ada jalan lain bagi kaum buruh selain turun jalan memaksa MKP untuk mengikuti aturan dan agar tidak sewenang-wenang.

Kontributor Mojokerto
Mas iip