Sudinaker Jakarta Barat Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan PHK Tanpa Pesangon di PT. Farmera Food

Jakarta, KPonline – Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Farmera Food terhadap karyawatinya tanpa memberikan pesangon dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Husnulia, seorang pekerja PT Farmera Food yang telah bekerja kurang lebih 10 Tahun di perusahaan tersebut dirumahkan sejak bulan Juni 2021. Hingga saat ini, ia tidak menerima upah dan dianggap berhenti bekerja. Namun tidak juga diberikan pesangon oleh perusahaan.

Sebelumnya Husnulia masih bekerja dengan upah tidak dibayarkan Full sesuai UMP yang berlaku di Jakarta sejak Mei 2020 hingga Mei 2021.

Kasus upah tidak sesuai UMP dan dugaan PHK sepihak tanpa pesangon yang dilakukan oleh PT Farmera Food sudah dilaporkan oleh Husnulia melalui Kuasa Hukumnya kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat. Namun hingga kini tidak ada keputusan apapun dari Sudinaker Jakarta Barat.

Untung Nassari S.H. selaku Kuasa Hukum Husnulia membenarkan informasi di atas saat dihubungi oleh Koran Perdjoeangan pada Minggu, 28 Mei 2023 melalui sambungan aplikasi pesan Whatsapp.

Untung. SH mengatakan bahwa sejak awal kasus tersebut dilaporkan kepada Sudinaker Jakarta Barat. Hingga panggilan klarifikasi kedua, manajemen PT Farmera Food tidak memiliki itikad baik untuk hadir memenuhi panggilan dari Sudinaker Jakarta Barat.

“Sudah dua kali pengusaha mendapat surat pemanggilan dari Disnaker Jakarta Barat, tetapi sampai saat ini masih belum mau datang di ajak untuk bertemu mediasi agar bisa keluar anjuran dari Sudinaker Jakarta Barat,” kata Untung kepada Koran Perdjoeangan, Minggu (28/5).

“Saya juga sudah sering mendatangi Sudinaker Jakarta Barat dan menyurati, tetapi masih tetap saja belum ada hasil atau jawaban yang memuaskan,” imbuhnya.

Untung. SH selaku kuasa hukum dari Husnulia meminta kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat untuk mengambil sikap tegas kepada perusahaan yang abai terhadap hak pekerja. Apalagi selama ini upahnya tidak dibayarkan sesuai yang diperjanjikan dan dilanjutkan dengan PHK sepihak tanpa pesangon.

“Kasihan klien kami, pesangon yang seharusnya bisa membantu untuk biaya sekolah anak dan sedikit usaha malah hingga saat ini tidak ada kejelasan dari Perusahaan,” ujar Untung.

“Jika memang kasus ini tidak ada perkembangan yang baik dari Sudinaker Jakarta Barat, kami akan catatkan perselisihan ini ke Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, untuk mendapatkan penyelesaian yang lebih baik,” tegas pria yang juga pengurus PC SPAMK FSPMI Bekasi ini. (Rojjali)

riden hatam aziz