SPN Persiapkan Mogok Nasional Pada 2 Desember Tuntut PP 78/2015 di Hapus

Jakarta, KPonline – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusmawan menyatakan bahwa saat ini SPN sedang menyiapkan Mogok Nasional bersama KSPI pada 2 Desember 2016 terkait penetapan Upah Minimum Kab/Kota se Indonesia yang naik hanya 8 25% berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 yang nyata-nyata dan jelas telah bertentangan dengan UUK No.13 tahun 2003.

Iwan menambahkan, berdasarkan data sementara yang ada, hampir semua penetapan UMP/UMK didasarkan pada PP No.78 tahun 2015.

Bacaan Lainnya

“Sebetulnya kami sudah mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah termasuk pemerintah pusat, bahkan kami juga sudah mengajukan gugatan JR ke mahkamah agung,” katanya.

Kemudian Iwan menjelaskan panjang lebar persoalan PP 78/2015. Menurutnya, perlu diketahui bahwa ketika buruh datang ke MA jawabannya sangat singkat sedang menunggu putusan MK terkait adanya gugatan terhadap UUK No.13 tahun 2003 terkait pasal penangguhan. Saat ini MK sudah memutuskan bahwa Upah Minimum itu adalah Safety Net (jaring pengaman) dan tidak boleh dikurangi, ketika dikurangi atau penangguhan maka menjadi hutang dan buruh punya hak untuk menagih kekurangan upahnya. Putusan ini ada kaitannya dengan penetapan upah minimum ketika penetapan upah minimum didasarkan pada PP No.78 tahun 2015 yang penetapannya hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga ada yang dihilangkan satu komponen terkait dengan kebutuhan hidup layak (KHL), dimana KHL adalah salah satu penentu untuka penetapan Upah Minimum maka dengan demikian secara otomatis penetapan upah minimum menjadi kurang bahkan nilai prosentasenya tidak lebih dari 8,25% dan ini dipertajam dengan surat edaran menaker terkait data inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan data BPS secara nasional. Maka untuk itu penetapan upah minimum yang berdasarkan PP No.78 tahun 2015 berpotensi untuk dilakukan gugatan melalui PTUN.

Aksi mogok daerah dan mogok nasional tidak bisa dihindari, anggota SPN di berbagai daerah sedang mempersiapkan secara maksimal agar pemerintah terbuka mata hatinya untuk mencabut PP 78 dan membatalkan SK para Gubernur yang menetapka kenaikan upah hanya 8.25%.

Presiden KSPI Said Iqbal menyambut baik rencana SPN untuk melakukan mogok nasional. Seperti diketahui, KSPI sudah mengumumkan secara terbuka untuk melakukan mogok nasional pada tanggal 2 Desember 2016, dengan tuntutan: Cabut PP 78/2015, Naikkan UMP/UMK 15% hingga 20%, dan penjarakan Ahok yang telah diberi gelar oleh buruh sebagai Bapak upah murah, Bapak tukang gusur orang kecil, dan Bapak penista agama.

Iqbal menambahkan, bahwa aksi buruh pada 2 Desember adalah untuk menegakkan supremasi hukum. (*)

Pos terkait