Sinetron Hukum Gubernur Ahok

Jakarta, KPonline – Bagi buruh, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) selama menjabat Gubernur DKI Jakarta kebijakannya sangat merugikan. Hal ini terlihat, seperti dalam kebijakan upah murah.

Hanya selama Gubernur Ahok lah, upah minimum Provinsi DKI Jakarta dua tahun berturut-turut selalu di bawah upah minimum Kabupaten Bekasi dan upah minimum Kabupaten Karawang. Padahal Jakarta adalah kota yang biaya hidupnya termahal di Indonesia bahkan termasuk di dunia. Apalagi bila upah minimum Jakarta bila dibandingkan dengan upah minimum di Kuala Lumpur, Manila, Bangkok, Phnom Penh , maka upah minimum Jakarta jauh tertinggal dan paling murah di ASEAN selama Gubernur Ahok memimpin.

Bacaan Lainnya

Itulah sebabnya, Gubernur Ahok diberi gelar oleh buruh Jakarta sebagai Bapak Upah Murah. Ditambah lagi kebijakan Gubernur Ahok tentang penggusuran terhadap orang kecil dan membangun reklamasi untuk orang kaya sangat ditentang keras oleh buruh.

Berkali-kali, KSPI dan buruh Jakarta menggelar aksi semenjak satu tahun yang lalu menyuarakan tolak upah murah di Jakarta karena sebagai barometer upah layak di Indonesia, tolak penggusuran, tolak reklamasi, dan ditambah lagi dengan tidak tersentuh hukumnya Gubernur Ahok dalam beberapa kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta dan pembelian lahan Cengkareng. Hal tersebut membuat buruh menentang keras kebijakan Gubernur Ahok tersebut.

Dan puncaknya pada hari ini, Selasa 11 April 2017, buruh berpandangan telah teradi “sinetron hukum” terhadap persidangan Gubernur Ahok di Pengadilan Jakarta Utara yang ditunda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya karena belum selesai di ketik tuntutannya. Padahal JPU adalah para jaksa senior yang beratus-ratus kali pernah menjalani persidangan, dan semakin di “dramatisir” dengan seolah-olah ini akibat “penolakan dan keberatan” dari penasehat hukum.

Sempurna sudah “sinetron hukum” ini dipertontonkan di hadapan buruh dan rakyat bahwa Gubernur Upah Murah, Gubernur Pro Penggusuran, dan Gubernur Pro Reklamasi. Hal ini, patut diduga Ahok tidak akan tersentuh oleh hukum.

“Buruh mengecam sinetron hukum ini,” pungkas Presiden KSPI, Said Iqbal.

Pos terkait