Serikat Pekerja Kumpulkan Dana Bermilyar-milyar, Untuk Apa?

Jakarta, KPonline – Ketika gerakan serikat buruh menguat, salah satu sisi yang diserang adalah masalah iuran. Mereka mengatakan, dengan iuran 1% dari upah minimum, ada puluhan milyar dana yang dikumpulkan dari anggota serikat pekerja. Lalu disebutkan, dana tersebut transparansi dan penggunaannya tidak jelas. Rawan untuk diselewengkan.

Kemudian mereka memfitnah, bahwa dana itu dimanfaatkan elit serikat untuk kepentingan pribadi. Buruh hanya menjadi ‘sapi perah’ yang terus dibodohi. Tujuan mereka mengatakan ini adalah untuk menumbuhkan keraguan di kalangan buruh. Tetapi meskipun diulang-ulang, cara ini tidak berhasil. Karena, memang, tuduhan itu tidak mendasar.

Bacaan Lainnya

Bahwa serikat pekerja memiliki iuran anggota, itu benar. Itulah kenapa buruh bisa melakukan aksi. Menyewa bus sebagai transportasi, bahkan menyediakan konsumsi bagi peserta. Dengan demikian, tuduhan aksi buruh ditunggangi dan dibayar dengan nasi bungkus yang diselipin uang antara 50-100 ribu hanyalah fitnah. Seperti yang mereka sampaikan sendiri, tiap bulan penerimaan iurannya bermilyar-milyar. Dari dana itu, buruh bisa mendanai aksinya secara mandiri.

Apakah serikat pekerja dibenarkan menarik iuran? Tentu saja, dibenarkan. Dalam Undang-undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh disebutkan, keuangan serikat pekerja bersumber dari: (a) iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga; (b) hasil usaha yang sah; dan (c) bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.

Sebagai contoh, di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), besarnya iuran ditetapkan 1% dari upah.

Uang dari iuran ini tidak masuk ke kantong pribadi. Tidak bisa dipergunakan seenaknya. Penggunaan anggaran ditentukan dalam permusyawaratan. Harus dipertanggungjawabkan kepada anggota sesuai dengan tingkatannya. Misalnya melalui Musnik, Muscab, Munas, dan Kongres. Karena dana ini berasal dari anggota, tentu saja, pertanggungjawabannya kepada anggota. Bahkan, di FSPMI, diaudit oleh akuntan publik.

Satu hal yang harus dipahami, berbeda antara koperasi dan serikat pekerja. Dalam serikat pekerja, dana yang ada digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi. Porsi paling besar adalah untuk advokasi. Misalnya membela anggota yang di PHK. Selain itu, digunakan untuk sewa kantor, menyelenggarakan pendidikan, pembuatan konsep, wokshop, seminar, pendidikan, rapat-rapat, dan aksi.

Jadi, tidak benar iuran serikat pekerja yang jumlahnya bermilyar-milyar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi elit serikat. Jika kita melihat gerakan serikat pekerja hari ini menguat, salah satunya karena mereka memiliki dana sendiri. Mestinya kita bangga, masih ada gerakan yang mandiri. Bergerak karena kesadaran dan kehendaknya sendiri, bukan karena bayaran. (*)

Pos terkait