Serikat Pekerja FSPMI Soroti PHK Sepihak PT NNI, Uji Laboratorium BNN Diabaikan Perusahaan

Serikat Pekerja FSPMI Soroti PHK Sepihak PT NNI, Uji Laboratorium BNN Diabaikan Perusahaan

Morowali Utara, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyoroti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT NNI terhadap salah satu pekerjanya, Saudara Ronal. Pertemuan Tripartit terkait perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pihak perusahaan telah dilaksanakan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali Utara pada 11 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menggunakan rapid test sebagai dasar PHK, namun FSPMI menilai bahwa dasar tersebut lemah karena rapid test hanya merupakan metode skrining awal yang tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, tes laboratorium yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan pemeriksaan yang paling akurat dan memiliki kekuatan sebagai bukti resmi.

“Rapid test hanya bersifat skrining awal dan tidak memberikan kepastian 100 persen. Sedangkan tes laboratorium yang dilakukan oleh BNN adalah pemeriksaan yang paling akurat dan dapat dijadikan bukti resmi,” tegas Firmansyah Mahmud, S.H, selaku Ketua PUK SPL FSPMI.

FSPMI juga menilai bahwa tindakan PHK yang dilakukan oleh PT NNI tidak dilakukan sesuai prosedur ketenagakerjaan yang berlaku. Pihak perusahaan juga mengajukan permintaan baru agar Saudara Ronal melakukan tes narkotika melalui sampel rambut, namun permintaan tersebut ditolak oleh kuasa hukum pekerja karena dinilai tidak relevan.

FSPMI berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali Utara dapat menjalankan fungsi mediasi secara objektif dan memastikan bahwa penyelesaian perselisihan ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta menjunjung tinggi keadilan bagi pekerja. (Yanto)