Selain Tetapkan UMP 2018, Pemprov DKI Jakarta Juga Berikan Subsidi Untuk Pekerja

Jakarta, KPonline – Selain menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2018 sebesar 3,64 juta, Gubernur DKI Jakarta juga akan menyertakan tambahan berbagai subsidi yang akan berlaku per 1 Januari 2018, bersamaan dengan berlakunya nilai UMP itu.

Adapun subsidi itu mencangkup subsidi pangan sebesar Rp885 miliar dan peningkatan penerimaan Kartu Jakarta Pintar sebesar Rp560 miliar.

Anies juga menyebut, pihaknya akan memberikan pelayanan transportasi gratis bagi warga Jakarta yang pendapatannya tak lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan.

“Kita bekerjasama dengan Transjakarta mulai Januari akan bagikan Kartu transportasi gratis untuk pekerja yang gajinya tak lebih tinggi dari UMP DKI,” kata Anies.