Sandiaga Uno: “Tentunya ada beberapa upgrading tentang kebutuhan hidup layak.”

Jakarta, KPonline – “Kita tidak bicara angka. Kita hanya bicara mengenai mekanisme. Tentunya ada beberapa upgrading tentang kebutuhan hidup layak. Akan di-review, jadi itu yang kita bicarakan. Kebijakan ini berbasis data, makanya saya bawa juga tim Jakarta Smart City.”

Itulah yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat ditanya mengenai besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018. Menurut Sandiaga, saat ini‎ pihaknya masih dalam proses untuk menentukan UMP 2018. Diharapkan dalam beberapa hari kedepan, besaran upah minimum tersebut bisa ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, Sandiaga sendiri belum bisa menyebut berapa UMP DKI Jakarta tahun 2018. Hal ini, karena, pihaknya sedang dalam melakukan kajian terkait besarnya UMP DKI. Dalam hal ini, Sandiaga menjamin penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 DKI Jakarta‎ lebih transparan dan berkeadilan.

“Kami sedang dalam proses menentukan UMP. Saya berharap dalam beberapa hari ke depan Insya Allah hasilnya akan selesai dan pastinya terbuka, transparan, dan berkeadilan,” kata Sandiaga dalam keterangan tertulis yang diterima koranperdjoeangan.com, Sabtu (28/10/2017).

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sendiri sudah melakukan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada Jum`at (27/10/2017). Dimana survei ini dilakukan atas permintaan dari Sandiaga, saat dirinya bertemu dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Presiden FSPMI-KSPI Ingatkan Janji Anies – Sandi

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, salah satu janji yang disampaikan oleh kedua pasangan tersebut saat masa kampanye lalu yaitu soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Menurut Said Iqbal, Anies-Sandi berjanji tidak akan menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dalam menentukan besaran kenaikan UMP. Dalam PP 78/2015 tersebut, formula penetapan UMP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita menangih janji Gubernur Anies-Wagub Sandi yang dalam kontrak politik dengan buruh DKI akan menetapkan UMP 2018 tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015,” ujar Said Iqbal.

Kawal UMP, Buruh DKI Jakarta Akan Aksi di Balaikota

Sementara itu, untuk mengawal penetapan UMP DKI Jakarta, ribuan buruh DKI Jakarta juga akan melakukan aksi besar-besar di Balaikota, pada Selasa (31/10/2017).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Winarso menyampaikan, aksi tanggal 31 Oktober 2017 di Balaikota bertujuan untuk untuk mengingatkan Gubernur agar konsisten dengan janjinya agar dalam penetapan UMP DKI Jakarta tidak menggunakan PP 78/2015.

“Dalam aksi ini, Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) selaku penanda tangan kontrak politik juga akan bersama Gerakan Buruh Jakarta (GBJ),” kata Winarso.

Dia juga menyampaikan, bahwa aksi ini dilakukan bertepatan dengan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk penetapan UMP DKI tahun 2018.

“Buruh DKI Jakarta menuntut kenaikan upah yang layak, yakni sebesar +50$ atau kurang lebih Rp 650.000. Selain itu, kami juga menuntut penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lebih baik di wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca artikel lain tentang UMP DKI Jakarta tahun 2018:

Sandiaga Uno: “Tentunya ada beberapa upgrading tentang kebutuhan hidup layak.”

Kesampingkan PP 78/2015, Wakil Gubernur DKI Jakarta Perintahkan Survei KHL

Jelang Penetapan UMP DKI 2018, Sandiaga Uno Temui Menaker

Sandiaga Uno : Kami Serius Dalam Penetapan Upah 2018, Yang Penting Jangan Gaduh

Tim Longmarch Sampaikan Masalah Jaminan Kesehatan dan Upah, Ini Kata Sandiaga Uno

Janji Sandiaga Uno Perjuangkan Kenaikan Upah

Pos terkait