Ratusan Buruh Purwakarta Kawal Persidangan Dugaan Union Busting Oleh Management PT IMC Tekno

Buruh Purwakarta mengawal Persidangan

Purwakarta,KPOnline Hari ini (17/10) – Sekitar seratus masa aksi buruh mendatangi PN Kab. Purwakarta yang berada di Jl. Kolonel Kornel Singawinata, No.101, Purwakarta, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat untuk mendesak Majelis Hakim memberikan putusan bersalah kepada Manajement PT IMC Tekno dalam atas kasus union busting dan memberikan putusan minimal sesuai dengan tuntutan penuntut umum yaitu hukuman enam bulan penjara, satu tahun masa percoban (wajib lapor), dan membayar denda sebesar seratus lima puluh juta rupiah.

Sidang rencananya akan di gelar pada pukul 09.00 WIB. Dengan agenda sidang Pengambilan Putusan oleh Majelis Hakim PN kab. Purwakarta.Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Kab. Purwakarta, membacakan tuntutan pada terdakwa pihak management PT IMC Tekno, dengan tuntutan kurungan penjara selama tiga (3) bulan. Satu (1) tahun masa percobaan ( wajib lapor ). Dan denda sebesar Seratus Lima Puluh juta rupiah.

Para perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hadir untuk mengawal persidangan kasus Union Busting yang terjadi di PT IMC Tekno, dengan terdakwa pihak management PT IMC Tekno.

Para buruh juga, ingin memastikan bahwa pihak PN Kab. Purwakarta, bisa memutuskan perkara ini dengan tegas, dan bijaksana. Dengan menjunjung tinggi rasa Kejujuran dan Keadilan.( Rey )