Puluhan Pengacara Siap Bela Buruh PT Smelting

Jakarta, KPonline – Pasca Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mencabut Surat Nomor 560/1142/108.5/2017 tanggal 6 Maret Perihal Penjelasan Mogok Kerja di PT Smelting dan Surat Nomor 821.2/2490/108.1/2017 tanggal 8 Juni 2017 perihal Penetapan Mogok Kerja Sah dan Tidak Sah, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berencana melaporkan pengusaha PT Smelting secara pidana.

Seperti diketahui, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa mogok kerja yang dilakukan buruh PT Smelting tidak sah. Surat inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh managemen PT Smelting untuk tidak membayarkan hak-hak buruh selama melakukan mogok kerja. Bahkan lebih jauh lagi, PT Smelting melakukan PHK sepihak terhadap 309 buruh yang sedang melakukan mogok kerja.

Bacaan Lainnya

Dengan dicabutnya surat penjelasan mengenai mogok kerja yang dikeluarkan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, maka tidak ada alasan lagi yang mengatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan buruh PT Smelting tidak sah. Oleh karena itu, FSPMI berpendapat bahwa apa yang dilakukan pengusaha dengan melakukna PHK, mempekerjakan pekerja baru untuk menggantikan pekerja yang melakukan mogok kerja, serta tidak membayar upah selama pekerja melakukan mogok kerja, merupakan pelanggaran hak mogok.

Semua pelanggaran itu terindikasi ada tindak pidana.

Oleh karena itu, saat ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI sedang menyiapkan perlawanan secara hukum terhadap tindakan perusahaan. Puluhan pengacara dari FSPMI siap membela buruh PT Smelting.

“Tidak kurang dari 50 pengacara siap membela buruh PT Smelting, Gresik.” Demikian ditegaskan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal di Jakarta, Juma`at (21/7/2017).

Menurut Said Iqbal, organisasi FSPMI akan berjuang secara maksimal dalam memperjuangkan hak-hak buruh Smelting. Dukungan juga datang dari berbagai pihak, termasuk dunia internasional. Salah satunya dilakukan industriALL Global Union.

Senada dengan Said Iqbal, Direktur Eksekutif LBH FSPMI Muhammad Jamsari mengatakan, saat ini LBH FSPMI sudah menyiapkan puluhan pengacara untuk membela hak-hak buruh. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan pengusaha PT Smelting terkait dugaan tindak pidana yang yang terjadi di perusahaan smelter ini.

Menurut Jamsari, setidaknya 5 dugaan tindak pidana yang terjadi, yaitu: union busting; pelanggaran Pasal 144 jo Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan; pelanggaran UU BPJS; pelanggaran upah tidak dibayar merujuk pada Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; dan mogok kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *