Program Pemagangan Nasional Diluncurkan, Kerugian Bagi Pekerja?

Karawang, KPonline – Presiden Joko Widodo dijadwalkan datang ke Karawang, Jumat 23 Desember 2016. Kedatangan Presiden ke Kota Pangkal Perjuangan ini adalah untuk menghadiri peluncuran sistem pemagangan tenaga kerja di Kawasan Industri International City (KIIC), Kecamatan Telukjambe.

Pada kesempatan tersebut, lima ribu calon tenaga kerja asal Karawang akan menjalani magang di 500 pabrik yang ada di daerah lumbung padi itu. Melalui peluncuran itu, Karawang menjadi proyek percontohan Program Pemagangan Nasional bagi daerah lain oleh Pemerintah Pusat.

Bacaan Lainnya

” Jumat pekan ini, Presiden akan meluncurkan Program Pemagangan Nasional di Karawang. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Karawang sudah melakukan berbagai persiapan dan berkordinasi dengan Pemerintah Pusat agar acaranya bisa berjalan lancar,” ujar Wakil Bupati Karawang, Jimmy Ahmad Zamakhsyari, Kamis 22 Desember 2016.

Menurut Jimmy, Karawang dijadikan sebagai proyek percontohan dalam Program Pemagangan Nasional. Alasannya, di Karawang terdapat ribuan industri yang siap menampung para pekerja magang tersebut. ”Nantinya semua daerah di Indonesia yang memiliki potensi akan melaksanakan juga program pemagangan ini,” katanya.

Pada tahap awal, ditargetkan 5.000 calon pekerja mengikuti program tersebut. Mereka akan mendapat gaji dari perusahaan yang menerimanya sebesar 75% dari UMK.

Setelah waktu pemagangan selesai, pekerja yang dinilai memiliki etos kerja tinggi dan disiplin dipastikan akan diangkat menjadi karyawan tetap. Dengan demikian, perusahaan akan memiliki karyawan sesuai standar kerjanya masing-masing.

Calon perkerja magang harus memenuhi persyaratan normatif seperti berusia tidak boleh lebih dari 23 tahun atau disesuaikan dengan persyaratan perusahaan.

”Waktu magang berlangsung 6 bulan hingga 1 tahun,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Suroto mengatakan, Pemkab Karawang telah mengaplikasikan Perbup No. 8 Tahun 2015 tentang penerimaan calon tenaga kerja dilakukan satu pintu. Hal tersebut diharapkan bisa diikuti daerah daerah lainnya di Indonesia.

“Para pencari kerja tersebut sebelumnya dilatih di Disnakertrans agar lebih berkompeten, baik dalam kemampuan maupun pengetahuan mengenai industri,” ujarnya.

Reaksi Pekerja 

Menanggapi progam magang nasional ini, kalangan pekerja bereaksi. Program ini dicurigai sebagai kedok untuk mendapatkan buruh murah. Sebenarnya sistem magang bukan lagi hal baru, tetapi jika kemudian dijadikan gerakan nasional, menjadi berlebihan.

Misalnya begini. Karena jangka waktu magang bisa mencapai 6 hingga 12 bulan, bisa saja perusahaan memilih menggunakan pekerja magang. Peserta magang ini bekerja seperti karyawan yang lain. Ini lebih menguntungkan, karena tidak harus menggunakan PKWTT (karyawan kontrak) dengan membayar upah lebih rendah. Bahkan hanya boleh sekedar memberi uang saku.

Siapa yang bisa menjamin hal-hal seperti ini tidak terjadi di dalam pabrik? Dilaporkan di Tangerang, sebuah perusahaan mempekerjakan peserta magang, bahkan hingga 3 tahun.

Beberapa kalangan menilai, jika tidak diawasi dengan ketat, sistem magang jauh lebih berbahaya dari sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Jadi, pertanyaan kita kemudian, magang merugikan atau menguntungkan bagi pekerja? (*)

Pos terkait