PHK Peserta Mogok Kerja oleh CV Indopack Sejahtera Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan

PHK Peserta Mogok Kerja oleh CV Indopack Sejahtera Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan

Sidoarjo, Kponline – Ketegangan terjadi di CV Indopack Sejahtera, perusahaan kemasan plastik di Sidoarjo, setelah sejumlah buruh diberhentikan sepihak oleh manajemen usai melangsungkan aksi mogok kerja. Aksi tersebut dilakukan sebagai protes terhadap tidak dijalankannya perjanjian bersama serta tuntutan terkait upah dan jaminan sosial pekerja.

Mogok kerja dimulai sejak 21 Mei 2025 dan digelar secara tertib di depan perusahaan. Menurut informasi dari serikat pekerja, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas gagalnya perundingan bipartit yang telah dilakukan dua kali tanpa titik temu, terutama dalam isu:
* Penyesuaian upah pekerja,
* Keterlambatan atau ketiadaan keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) CV INDOPACK SEJAHTERA telah mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja secara resmi dengan No Surat 87MK/PUK SPAI FSPMI/SDA/IV/2025 kepada Pimpinan Perusahaan pada 14 April 2025 dan telah diterima langsung oleh pihak HRD, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima yang di tanda tangani sendiri oleh HRD CV. INDOPACK SEJAHTERA Jazuli (Sule) yang juga dari Sekjen DPC KAHUT INDONESIA SPSI GRESIK.

Pada tanggal 23 Mei 2025 kawan² Pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI CV. INDOPACK SEJAHTERA mendapatkan surat dari Indopack dengan no surat 02/IDP.HRD/V/2025 perihal panggilan I namun surat tersebut dibalas PUK dengan no surat 90T/Org/PUK SPAI FSPMI/IS/V/2025 perihal Klarifikasi, selang beberapa hari yaitu tanggal 26 Mei 2025 ada surat No 03/IDP.HRD/V/2025 Perihal Panggilan II dijawab lagi dengan surat PUK no 91T/Org/PUK SPAI FSPMI/IS/V/2025 perihal Klarifikasi II dan Menolak surat panggilan II karena kawan – kawan PUK SPAI FSPMI CV. INDOPACK SEJAHTERA sedang melakukan Mogok Kerja dan ada surat lagi dengan no surat 05/IDP.HRD/V/2025 perihal Panggilan III (panggilan terakhir) yang mana pada panggilan III (Panggilan Terakhir) perusahaan menindak lanjuti surat No 03/IDP.HRD/V/2025 tentang panggilan III tertanggal 26 Mei 2025 dijawab kembali dengan surat oleh kawan – kawan PUK dengan No surat 92T/Org/PUK SPAI FSPMI/IS/V/2025 perihal Klarifikasi III dan Menolak Surat Panggilan III didalam surat tersebut PUK menjelaskan bahwa tidak pernah ada surat surat 03/IDP.HRD/V/2025 tentang Panggilan III tertanggal 26 Mei 2025 dan lagi – lagi dijelaskan dalam surat tersebut PUK sedang melakukan Mogok Kerja

Namun, pada tanggal 04 Juni 2025, kawan – kawan Mogok Kerja menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan dalih tidak masuk kerja tanpa keterangan. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan serikat buruh dan pemerhati ketenagakerjaan.

Pasalnya, Sesuai dengan Pasal 137–145 UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 59 PP No. 35 Tahun 2021 mogok kerja yang dilakukan secara sah—yaitu akibat gagalnya perundingan dan sudah diberitahukan ke perusahaan dan dinas tenaga kerja— tidak boleh dijadikan alasan PHK. Bahkan, larangan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003, yang menyatakan bahwa mogok kerja adalah hak dasar buruh.

“Kami sudah mengikuti semua prosedur. Mogok ini legal. Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan dan diterima HRD. Tidak ada alasan untuk menyebut ini sebagai mangkir,” tegas Gatot Mistriono selaku Sekretaris Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri (PC-SPAI) FSPMI Kab. Sidoarjo.

Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI CV Indopack menyatakan akan mengambil jalur hukum atas dugaan pelanggaran ini dan meminta pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan turun tangan dalam menyelesaikan konflik industrial tersebut.

Mogok kerja adalah hak, bukan pelanggaran. PHK sepihak terhadap buruh yang menyuarakan haknya hanya akan memperkeruh suasana dan menciptakan ketidakadilan dalam relasi kerja.

Pos terkait