Perundingan UMK dan UMSK Tahun 2017 di Batam Belum Capai Kesepakatan

Batam, KPonline – Bertempat di kantor Disnaker Batam, untuk kesekian kalinya Dewan Pengupahan Kota Batam melakukan merundingkan besaran UMK dan UMSK Batam Tahun 2017.

Kali ini, perundingan diselenggarakan pada hari Selasa (8/11/2016). Namun demikian, perundingan masih diwarnai perdebatan panjang. Sehingga, yang semestinya ini merupakan perundingan terakhir, akan dilanjutkan pada pada hari Jumat (11/11/16). Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada organisasi serikat pekerja dan Apindo untuk melakukan lobby kepada unsur-unsur terkait.

Bacaan Lainnya

Meskipun demikian, Dewan Pengupahan Kota Batam sudah menyepakati, bahwa pembahasan UMK dan UMSK merupakan satu kesatuan. Dengan katan lai, kesepakatan UMK akan dibarengi dengan kesepakatan UMSK.

“Hingga hari Jumat nanti, diharapkan organisasi bekerja keras melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan upah minimum di Batam bisa sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dengan konsep yang ada di teruskan lagi dengan institut-institut yang lain, sehingga sebelum tanggal 11 sudah bisa menerima hasil dari organisasi. Dewan pengupahan kota pun berjalan bagaimana perundingannya. Harapannya organisasi bisa berjalan bersama, baik FSPMI, SBSI, dan SPSI,” ujar anggota Dewan Pengupahan Kota Batam, Omreg Siregar.

Senada dengan itu, Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni, mengajak Pimpinan Cabang dan Pimpinan Daerah dari aliansi serikat pekerja untuk melakukan meloby ke asosiasi pengusaha terkait pembahasan UMK/UMSK tersebut. Dia juga meminta kepada segenap anggota FSPMI dan Garda Metal untuk mengawal setiap perundingan yang dilakukan Dewan Pengupahan.

Selain konsep dan loby, organisasi juga memiliki peran penting untuk menentukan arah upah ini. Salah satunya adalah dengan melakukan aksi.

“Sesuai instruksi organisasi, pada tanggal 9 – 10 November 2016, buruh Batam akan mendatangi kantor Walikota Batam. Diperkirakan 5000 massa buruh akan turun dalam aksi tersebut,” lanjut Ketua PC SPEE FSPMI, Mustofa. (*)

Kontributor: Roi

Pos terkait