Pernyataan Sikap Migrant CARE Menyambut Peringatan Hari Buruh Migran Sedunia 18 Desember 2015

ilustrasi-tki-disiksa-di-malaysiaMeneguhkan Komitmen Perlindungan Buruh Migran Indonesia

Menjelang peringatan hari buruh migran sedunia, 2 badan dunia dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu UNDP (United Nation Development Program) dan ILo (International Labour Organization) meluncurkan laporan global mengenai situasi kerja, termasuk didalamnya tentang kondisi buruh migran di dunia. UNDP mengeluarkan laporan tahunan Human Development Report 2015 yang berjudul Work for Human Development, sedangkan ILO mengeluarkan laporan ILO Global Estimates on Migrant Workers.

Bacaan Lainnya

Kedua laporan tersebut memperlihatkan bahwa masalah buruh migran telah menjadi perhatian global dan semakin diperhitungkan menjadi variable dari gerak ekonomi dunia. Hal ini seiring dengan masuknya masalah buruh migran dalam agenda baru dan tujuan yang ada di Sustainable Development Goals yang disepakati menjadi platform global seluruh negara yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ada beberapa hal yang penting untuk digarisbawahi dari kedua laporan badan dunia tersebut, antara lain bahwa tak ada kekuatan yang bisa mencegah arus migrasi pekerja dan bahkan migrasi pekerja sudah menyebar hampir ke seluruh sektor pekerjaan dan bahkan ada sektor-sektor yang mayoritas diisi oleh kaum buruh migran, antara lain sektor pekerja rumah tangga. Disisi yang lain, walau kontribusi para buruh migran sudah tidak diragukan lagi dalam pertumbuhan ekonomi global namun hingga saat ini mereka belum mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai bahkan kerentanan selalu dihadapi dalam kesehariannya.
menurut laporan Human Development Report 2015, kerentanan yang potensial dialami oleh buruh migran adalah kondisi kerja yang tidak layak dan minus perlindungan serta sewaktu-waktu bisa terjebak dalam kondisi kerja paksa dan perdagangan manusia. Kawasan Asia dan Pasifik, dimana Indonesia berada dalam kawasan ini, adalah kawasan yang terbanyak memiliki korban situasi buruk tersebut. Sementara laporan ILO Global Estimates on Migrant Workers menyebutkan bahwa perlu ada upaya yang lebih serius untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran yang bekerja di sektor pekerja rumah tangga karena sektor ini adalah sektor yang paling rentan. Namun demikian, perhatian ini tak boleh pula mengesampingkan buruh migran yang bekerja di sektor lainnya.

Dalam konteks Indonesia, apa yang tergambar dalam 2 laporan badan dunia tersebut sangatlah relevan untuk kembali mendesak keseriusan pemerintah Indonesia dalam menjalankan mandat konstitusinya melindungi warga negaranya yang bekerja sebagai buruh migran yang bekerja ke luar negeri beserta anggota keluarganya. Sebagai negara yang menjadi peratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya serta menjanjikan hadirnya negara untuk melindungi warganya yang sedang bekerja di luar negeri, hingga saat ini Indonesia masih belum memperlihatkan keseriusannya mewujudkan komitmen dan janji tersebut.

Belum ada langkah yang signifikan dan serius mengimplementasikan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dalam pembaruan kebijakan dan tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran. Bahkan jika mengacu pada pembacaan kritis atas rencana revisi UU No.39/2004 di parlemen, alih-alih mengadopsi prinsip-prinsip yang terkandung dalam konvensi itu, yang dilakukan parlemen (dan juga Kementerian Ketenagakerjaan) adalah merancang draft revisi UU No.39/2004 yang mengingkari prinsip fundamental perlindungan buruh migran.

Eksekusi mati yang dilakukan secara beruntun terhadap Siti Zaenab dan Karni pada pertengahan bulan April 2015 di Saudi Arabia, juga memperlihatkan bahwa kelengahan dan ketidakseriusan pemerintah Indonesia dalam diplomasi perlindungan buruh migran bisa berakibat fatal terhadap nyawa buruh migran Indonesia. Untuk diketahui masih ada 281 buruh migran Indonesia yang nyawanya berada diujung tanduk karena sedang menghadapi tuntutan hukuman maksimal pidana mati, bahkan sebagian diantaranya sudah divonis tetap. Kondisi ini makin diperburuk dengan kebijakan hukum di Indonesia yang masih melanggengkan pidana mati, sehingga sebenarnya pemerintah Indonesia hampir tidak memiliki legitimasi moral dan politik untuk menyoal hukuman mati pada buruh migran Indonesia.

Disisi lain, ada langkah kontraproduktif dan berisiko tinggi yang diambil pemerintah Indonesia ketika meluncurkan kebijakan penghentian permanen penempatan buruh migran di sektor domestic di 19 negara di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini adalah bentuk pelanggaran hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hak untuk bermobilitas, terutama bagi perempuan. Selain itu, berdasar riset yang dilakukan oleh Migrant CARE sepanjang bulan Maret-September 2015, arus migrasi buruh ke Timur Tengah masih terus berlangsung dan sangat berpotensi bagi terjadinya tindak pidana perdagangan manusia.

Atas dasar hal tersebut diatas, dan dalam rangka peringatan Hari Buruh Migran Sedunia, Migrant CARE mendesak pemerintah Indonesia untuk benar-benar serius menjadi bagian dari Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dengan menjadikannya panduan baik untuk kebijakan di tingkat nasional maupun panduan diplomasi politik perlindungan buruh migran di aras regional, multilateral dan internasional.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia dan parlemen Indonesia dalam proses legislasi revisi UU NO.39/2004 harus senantiasa berpedoman pada instrumen HAM buruh migran yang telah diratifikasi serta menghentikan upaya pelanggengan kebijakan yang berorientasi pada komodifikasi buruh migran. Proses legislasi ini haruslah menngakhiri sentralisasi tata kelola penempatan buruh migran dan memberikan ruang bagi terselenggaranya tata kelola penempatan yang terdesentralisasi. Partisipasi aktif masyarakat sipil juga harus dipastikan tercakup dalam proses ini sebagai bagian dari mekanisme pemantauan dan pengawasan.

Pemerintah Indonesia juga harus mengakhiri sesat pikir kebijakan penghentian permanen penempatan PRT migran serta membatalkan penerapan kebijakan zero PRT migran. Yang seharusnya dilakukan untuk memastikan PRT migran terlindungi adalah meratifikasi Konvensi ILO 189/2011, mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan PRT, memastikan proses pendidikan calon PRT migran benar-benar berkualitas dan berbasis pada hak asasi manusia dan keadilan gender, serta mengakhiri praktek pengambilan keuntungan dari penempatan PRT migran secara asal-asalan oleh pihak swasta.

Janji untuk menghadirkan negara dalam melindungi buruh migran Indonesia harus benar-benar diwujudkan dalam kinerja perwakilan RI di luar negeri yang proaktif menangani masalah-masalah yang dihadapi buruh migran, dan tidak diskriminatif dalam melayani buruh migran. Bentuk kehadiran negara juga bisa diwujudkan dengan memaksimalkan pelayanan publik negara untuk melayani warganya bekerja ke luar negeri serta mengeliminasi pola migrasi berbiaya tinggi yang selama ini menjadi sumber akumulasi keuntungan pelaku bisnis penempatan buruh migran.

Jakarta, 18 Desember 2015

Pos terkait