Perjuangan UMK Jatim 2015 Indah dan Sukses

Aksi Buruh Jatim dalam pengawalan Upah 2015 ( image : Arry Kidz )

KPOnline, – Surabaya, 20 November 2014- Ribuan massa aksi di depan gedung negara Grahadi sontak bergembira dan teriakan hidup buruh seketika bergemuruh sesaat Soekardji (perwakilan Tim 15) menyampaikan hasil pembahasan final UMK 2015. “Jawa Timur mencatatkan sejarah, UMK di Jawa Timur lebih tinggi dibandingkan dengan Jakarta”, ujarnya dengan semangat.

Untuk daerah Ring 1 Jawa Timur, Surabaya ditetapkan sebesar Rp 2.710.000, Gresik Rp 2.707.500, Sidoarjo Rp 2.705.000, Pasuruan Rp 2.700.000, dan Mojokerto yang kembali masuk Ring 1 ditetapkan sebesar Rp 2.695.000. Besaran ini dihasilkan setelah sebelumnya sudah memperhitungkan dampak kenaikan BBM.

Bacaan Lainnya
Aksi Buruh Jawa Timur kawal UMK 2015
Aksi Buruh Jawa Timur kawal UMK 2015

Dengan keputusan ini, praktis membuat buruh Jatim bisa bernafas lega karena kekhawatiran akan politisasi upah buruh tidak terjadi. Sebelumnya, kekhawatiran besaran UMK ditetapkan tidak sesuai usulan bupati masing-masing kabupaten/kota muncul setelah Walikota Surabaya bersikukuh bahwa besaran UMK Surabaya tidak boleh melebihi UMP Jakarta yang sudah ditetapkan Rp 2,7 juta (17/11). Di sisi lain, UMK Surabaya selalu yang tertinggi di Jatim.

Usai mendengarkan putusan UMK, massa aksi dari lima daerah Ring 1 Jatim langsung mempersiapkan diri untuk kembali ke daerah masing-masing. Alunan musik dari mokom dan kembang api melengkapi kegembiraan buruh. Jalanan utama Surabaya kembali dipadati pawai kendaraan buruh merayakan keberhasilan.

Chamim Tohari (Sekretaris DPW FSPMI Jatim) menyatakan bahwa keberhasilan perjuangan UMK tahun ini secara umum mencapai 95% dari target yang kita tetapkan. Namun perjuangan belum usai, “Tugas kita selanjutnya adalah memperjuangkan UMSK, maka dari itu tetaplah berkoordinasi dengan semua elemen” ujarnya. Tokoh perburuhan lainnya, Heri Novianto (KC FSPMI Sidoarjo) mengungkapkan “Perjuangan kita kali ini sungguh indah karena kita berhasil menyatukan elemen buruh untuk berjuang bersama”.

Keputusan tentang Upah Minimum Jawa Timur 2015 ini tertuang dalam Pergub Jatim nomor 72/2014.

Pos terkait