Pengusaha diduga Ingkari Isi Perjanjian Bersama: Karyawan CV. Indopack Sejahtera Sidoarjo Lakukan Mogok Kerja

Pengusaha diduga Ingkari Isi Perjanjian Bersama: Karyawan CV. Indopack Sejahtera Sidoarjo Lakukan Mogok Kerja

Sidoarjo, KPonline – Mogok Kerja diakui sebagai hak dasar dalam hubungan industrial yang seimbang. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa Mogok Kerja adalah hak Pekerja yang dilindungi Undang-Undang, bukan tindakan ilegal selama dilakukan sesuai ketentuan hukum. Hak ini mencerminkan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat dalam hubungan kerja sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.

Buntut dari gagalnya perundingan yang dilakukan oleh Pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja / serikat buruh PUK SPAI FSPMI CV. Indopack Sejahtera dengan Pihak Pengusaha CV. Indopack Sejahtera pada beberapa hari silam telah memicu terjadinya Mogok Kerja. Didampingi oleh Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten Sidoarjo, kawan – kawan PUK SPAI FSPMI CV. Indopack Sejahtera yang beralamat di Jl. Raya Bypass KM 32 No. 8 Krian – Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Aksi Demontrasi sekaligus Mogok Kerja di hari kedua di depan Perusahaan dengan mendirikan tenda perjuangan pada tanggal 21 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan Mogok Kerja diatur dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: KEP. 232/MEN/2003:

”Gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena Pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja/Buruh telah meminta secara tertulis kepada Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan.”

Ada beberapa tuntutan dari Pekerja atas pengingkaran Perjanjian Bersama dan ketidakpatuhan Pengusaha terhadap UU Ketenagakerjaan, diantaranya:
1. Berikan SK karyawan Tetap sesuai dengan isi Perjanjian Bersama.
2. Daftarkan seluruh Pekerja pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yakni BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek
3. Bayar Upah Pekerja mulai bulan Januari 2025 sesuai dengan UMK Kabupaten Sidoarjo tahun 2025.
4. Berikan Slip Gaji Pekerja sesuai dengan isi Perjanjian Bersama
5. Bayar 100℅ Upah Pekerja yang di liburkan oleh Pihak Perusahaan berdasarkan isi dari Perjanjian Bersama.
6. Bayar Pesangon PHK 5 Pekerja CV. Indopack Sejahtera.
7. Berikan Hak Cuti Tahunan kepada Pekerja CV. Indopack Sejahtera.

Nampak hadir di Tenda Perjuangan kawan-kawan PUK, Gatot Mistriono selaku Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Sidoarjo bersama dengan masa aksi solidaritas dari PUK SPAI se Kabupaten Sidoarjo dan kawan-kawan anggota dari SPA FSPMI lainnya.

Tidak ada perundingan lanjutan dalam kegiatan Aksi Demontrasi dan Mogok Kerja hari kedua ini. Massa aksi dan solidaritas berkumpul bersama di dalam Tenda Perjuangan sebagai wujud satu komando dan patuh intruksi organisasi. Perangkat Pimpinan Cabang dan solidaritas anggota dari PUK lain tentunya dapat menjadi penguat dan semangat bagi PUK yang sedang mengalami masalah.

”Ini bisa menjadi suri tauladan bagi kawan- kawan PUK SPAI FSPMI se Kab. Sidoarjo untuk memupuk soliditas dan solidaritas antar sesama anggota PUK,” kata Gatot dalam dialognya bersama anggota.

Ciri ini menekankan bahwa kekuatan Mogok Kerja berasal dari aksi kolektif, bukan tindakan sepihak. Perencanaan kolektif mencerminkan asas solidaritas dan perjuangan bersama dalam Organisasi untuk menghadapi masalah ketenagakerjaan, bukan secara individu secara terpisah.
Tentunya Serikat Pekerja menjadi perantara sah dalam menyuarakan aspirasi Pekerja kepada Pengusaha.

Harapannyapermasalahan ini bisa segera terselesaikan dengan baik dan kawan-kawan anggota PUK SPAI FSPMI CV. Indopack Sejahtera mendapatkan haknya sesuai dengan tuntutannya.

(Maynang Suhartanto)

Pos terkait