Penerapan GTO 100 Persen: Negara Menciderai Hati Rakyat Indonesia

Jakarta, KPonline – Indonesia saat ini masih di kategorikan sebagai negara berkembang, bukan negara maju. Di zaman era sekarang, teknologi memang sangat luar biasa kemajuannya. Tetapi tugas pemerintah untuk mensinergiskan teknologi tersebut kepada negaranya dengan melihat semua aspek di dalam kehidupan masyarakat.

Pemerintah melalui Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan transaksi non tunai dan telah adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Traksaksi Tol Non Tunai di Jalan Tol, yang mana gerakan ini sudah di mulai sejak bulan Agustus 2014 melalui Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan puncaknya akan di mulai seluruh indonesia pada per 31 Oktober 2017.

Saya menilai bahwa pemerintah tidak
sepatutnya dan tidak seharusnya dan menjadi kesalahan besar mengeluarkan kebijakan tersebut. Analisis saya banyak indikator yang mengakibatkan GNNT itu belum bisa di terapkan di indonesia:

Pertama: Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: Negara Indonesia adalah negara hukum.

Maka dengan itu semua kehidupan di negara ini harus berlandaskan hukum.

Dilihat dari hirarki perundang-undangan teori stufenbau dari hans kelsen mengenai sistem hukum, sistem hukum kita telah di langgar oleh pemerintah kenapa ?

Dalam pasal 31 ayat 5 UUD 1945 yang berbunyi: pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pandangan saya terhadap pasal tersebut, bahwa pemerintah telah melanggar aturan yang mana untuk menggunakan teknologi itu harus di lihat keadaan dan kondisi bangsa ini. Apakah ketika kemajuan teknologi itu di pergunakan atau di terapkan tidak akan membawa hal negatif terhadap rakyat Indonesia, dan apakah telah menjamin kesejahteraan bagi rakyat Indonesia?

Menurut saya, ketika tidak selaras dengan keadaan dan kondisi bangsa ini maka teknologi tersebut akan membawa masalah yang besar bagi bangsa ini. Ketika gerakan nasional non tunai itu di terapkan maka lebih dari 10.000 ribu pekerja jalan tol seluruh Indonesia akan terancam kehilangan pekerjaannya.

Dari data badan pusat statistik ( BPS) per bulan Mei 2017 jumlah pengangguran di indonesia mencapai 7 juta orang lebih. Harusnya negara melalui pemerintah fokus untuk mencari solusi bagaimana membukakan lapangan pekerjaan bagi 7 juta orang lebih, bukannya malah mem PHK orang yang telah mempunyai pekerjaan.

Kedua : Pemerintah melalui Bank Indonesia dan kementrian pekerjaan umum dan pekerjaan rakyat juga telah melanggar sistem hukum.

Ketika kita lihat UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: uang adalah alat pembayaran yang sah

Pasal 2 mata uang negara kesatuan republik indonesia adalah rupiah. Pasal 2 ayat 1 macam rupiah terdiri atas rupiah kertas dan rupiah logam.

Dan kita juga lihat Bank Indonesia juga pernah mengeluarkan peraturan nomor 17/3/FBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah

Dengan analisa saya bahwa Bank Indonesia telah melanggar hirarki perundang-undangan yang telah ada ketika gerakan nasional non tunai itu di terapkan.

Dan kita lihat keputusan menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat nomor 16/PRT/M/2017 tentang transaksi nin tunai di jalan tol

Dari analisa saya ketika keputusan itu di terapkan maka keputusan menteri ini sangat melanggar hirarki perundangan-undangan yang ada yaitu dari UUD 1945 pasal 31 Ayat 5 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ketiga: Pemerintah kembali melanggar hirarki perundang-undangan yang ada yaitu UU nomor 8 tahin 1999 tentang perlindungan konsumen

Pasal 1 : perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Ada 2 hal yang telah di langgar bagi pemerintah yaitu: Pertama, hak bagi konsumen untuk memilih dan menuntut hak nya sebagai konsumen. Kedua, hak atas kenyamanan, dalam mengkonsumsi barang

Termuat di Pasal 3 ayat 3 (tentang tujuan perlindungan konsumen) : meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak­haknya sebagai konsumen

Pasal 4 ayat 1 (tentang hak konsumen):
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa

Keempat: dari analisa saya sumber utama kemacetan di jalan tol itu bukan dari menumpuk nya kendaraan di pintu gerbang tol pembayaran, melainkan dari kendaraan yang begitu banyak yang berada di jalan tol khusunya di Jakarta, hampir 5 juta kendaraan tiap harinya melewati jalan tol, hampir 1.500 setiap hari kendaraan baru di beli oleh konsumen tetapi infrastuktur jalan terutama jalan tol tetap seperti itu tidak ada pelebaran jalan dan tol baru sebagai antisipasi kemacetan di jalan tol

Kelima : ketika membeli kartu tol non tunai rersebut tidak ada jaminan atau kepastian hukum dari pemerintah melalui bank indonesia

Contoh pertama, ada sebuah kartu non tunai saldo nya sekitaran Rp.100.000 ternyata kartunya hilang, dan pengalaman saya dan analisis saya ketika kartu tersebut hilang maka hilang lah juga uang yang berada di kartu tersebut.

Contoh kedua: ada sebuah kartu non tunai berisi saldo sekitar Rp.5.000-Rp.100.000 misalkan yang mana ingin kita cairkan kembali menjadi uang tunai atau cash itu tidak bisa di cairkan kembali menjadi uang tunai atau uang cash.

Contoh ketiga: ketika kita membeli kartu nol tunai tersebut seharga Rp.50.000 maka jumlah saldo yang kita terima hanyalah Rp.30.000 kemana sisa uang Rp.20.000 ?

Pemerintah melalui Bank Indonesia telah juga melanggar hak-hak konsumen sebagai pengguna jalan tol, disini pemerintah juga tidak hadir untuk memberikan jaminan regulasi untuk hal seperti ini. Dan saya kira belum adanya transparansi kemana larinya uang konsumen atau masyarakat tersebut.

Keenam : ancaman sangat serius bagi bangsa dan generasi kedepannya, saya bukan menolak teknologi tetapi teknologi harus di gunakan dengan melihat situasi dan kondisi di suatu negara.

Teknologi ini mempunyai dua dampak yaitu negatif dan positif.

Ketika teknologi ini tidak di fungsikan untuk kesejateraan rakyat dan tidak melihat situasi kondisi bangsa hari ini maka saya sebagai generasi masa depan akan terkena imbas nya oleh teknologi ini.

Seperti contoh untuk penggunan gerakan nasional non tunai di tol ketika di terapkan untuk sekarang ini maka teknologi ini menjadi negatif kenapa ? Karena penerapan gerakan nasional non tunai seperti itu harus nya di lakukan di negara-negara yang telah maju, belum saat nya seperti indonesia menerapkan hal tersebut, banyak indikator yang mengakibatkan tidak bisa nya di terapkannya Gerakan nasional non tunai: (1) masih banyak nya pengangguran, (2) masih banyak nya masyarakat miskin, (3) tidak ada jaminan kesehatan gratis bagi semua rakyat indonesia, (4) tidak ada tunjangan pengangguran, (5) tidak ada jaminan pendidikan gratis bagi seluruh rakyat dari TK sampai Universitas, dan (6) tidak ada akses kemudahan dan gratis transportasi publik

Kesimpulan saya bahwa pemerintah melalui Gerakan nasional no tunai yang ingin di terapkan di seluruh tol yang berada di indonesia belumlah tepat saatnya bisa di terapkan. Ketika di terapkan, justru akan banyak muncul masalah-masalah baru.

Penulis: David Aqmal, Ketua HMI Jakarta Raya