Pemerintah Berpihak Pada Pengusaha Dalam Penetapan UMP DKI Jakarta

Jakarta, KPonline – Gerakan Buruh Jakarta yang mengawal penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta dikecewakan oleh sikap Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (26/10).  Pasalnya, pemerintah justru berpihak kepada pengusaha dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2017.

Dalam sidang dewan pengupahan, perwakilan dari buruh Jakarta tetap tegas ingin menggunakan Undang-undang nomor 13 tahun 2003, dengan acuan pasal 88 ayat 4. Dimana perhitungannya mengikutei survei KHL (kebutuhan hidup layak), yang besarannya adalah Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Apindo dan Pemerintah menghendaki penetapan UMP DKI Jakarta menggunakan mekanisme PP No 78 Tahun 2015. Karena tak ada kata sepakat, pemerintah kemudian menyodorkan mekanisme penetapan melalui pemungutan suara. Anggota dewan pengupahan dari buruh menolak menggunakan pemungutan suara, karena perwakilan dari buruh kalah jumlah dibandingkan perwakilan dari Apindo dan pemerintah, yang menghendaki UMP DKI Jakarta sesuai dengan PP Pengupahan.

Benar saja. Pemerintah berpihak pada pengusaha. Unsur pekerja yaitu Rp 3.831.690. Pengusaha yaitu Rp 3.355.750 dan Pemerintah mengusulkan nilai yang sama dengan usulan Pengusaha, yakni Rp 3.355.750. Sedangkan usulan pekerja Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.

Rekomendasi UMP Jakarta 2017 ini kemudian diajukan kepada Gubernur. Karena yang mempunyai kewenangan menetapkan Upah Minimum adalah Gubernur.

Ahok Lempar Bola Panas UMP ke Plt Gubernur

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan penetapan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 kepada Pelaksana Tugas (Plt) yang akan menggantikannya.

“Untuk penetapan nilai UMP DKI Jakarta 2017, nanti Plt Gubernur yang akan tanda tangan, karena saya sudah cuti,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta Pusat, seperti dikutip Koran Jakarta, Selasa (25/10).

Meskipun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku akan melakukan koordinasi dengan Plt Gubernur yang telah ditunjuk sebelum besaran nilai UMP DKI ditetapkan. “Koordinasi akan saya lakukan, yang penting nilai UMP DKI 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kan sudah ada rumusnya,” ujar Ahok.

Jika ditetapkan Sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015, nilai UMP DKI naik sebanyak 8,25 persen atau sebesar Rp3.355.750. Rumus yang digunakan yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, kemudian ditambah inflasi nasional.

Sementara itu, dari unsur buruh atau pekerja, UMP berpatokan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei. Pekerja melakukan survei di tujuh pasar tradisional dengan nilai KHL 3.491.607 rupiah. Angka tersebut kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jakarta, sehingga totalnya menjadi 3.831.690 rupiah atau naik sekitar 23 persen. (*)

Pos terkait