12 Oktober, 50 Ribu Anggota Partai Buruh dan Serikat Buruh Geruduk Istana Bawa 6 Tuntutan

Jakarta,KPonline – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, bahwa Partai Buruh dan organisasi kelas pekerja akan mengorganisir aksi besar-besaran serempak di 34 provinsi pada tanggal 12 Oktokber 2022. Adapun di Istana, aksi akan melibatkan 50 ribu orang buruh berasal dari wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta. Sementara untuk 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.

Aksi ini membawa 6 isu persolan. Pertama, menolak kenaikan harga BBM, karena terbukti menurunkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil. Harga bahan pokok melambung. Harga beras naik, di tengah ancaman upah yang akan kembali tidak naik, karena masih menggunakan PP 36/2021.

“Inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflansinya tembus 5%. Kedua, transportasi naik 20-25%. Dan ketegori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5%,” kata Said Iqbal. Menurunya, inflansi di 3 kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM.

Tuntutan kedua, menolak pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja. Fakta menjelaskan, sejak keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan omnibujs law inskonstitusional bersyarat dan cacat formil, terbukti tidak ada investasi masuk. Berulangkali Menteri Perekonomian mengatakan akan investasi sekian trilyun masuk, nyatanya hanya sebatas komitmen dan janji belaka.

“Pemerintah selaku mengatakan akan masuk sekian trilyun. Nyatanya tidak ada. Omnibus law bukan alat untuk menarik investasi, apalagi di tengah ancaman resesi global,” tegasnya.

Said Iqbal menegaskan, Partai Buruh dan organsiasi serikat buruh menolak keras membahasan kembali UU Cipta Kerja. “Bagaimana bisa negara melegalkan outsourcing seumur hidup, dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, wanita tidak ada kejelasan mendapat upah ketika cuti haid dan melahirkan, 10 tahun ke depan upah tidak naik meskipun inflansi tinggi, bank tanah yang hanya menguntungkan korporasi dan semakin menjauhkan dari reforma agraria. Karena itu, Partai Buruh, serikat buruh, dan serikat petani menolak pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja dilanjutkan,” ujarnya

Ketiga, menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%. Menurut Iqbal, sebelum kenaikan BBM, inflansi diperkirakan 4,9%. Setelah kenaikan BBM, berdasarkan litbang Partai Buruh, inflansi diperkirakan akan tembus di angka 7-8%. Sedangkan Pemerintah menyatakan, inflansi berkisar 6,5 – 7%.

“Ambil angka 7% dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Jika inflansi dan pertumbuhan ekonomi dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%,” ujarnya. Kenaikan upah ini sudah diperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi.

Keempat, menolak keras kebijakan PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi dunia tahun 2023. Menurut Said Iqbal, seluruh dunia sudah mulai menunjukkan tanda-tanda resesi. Di beberapa negara Eropa buruh-buruhnya melakukan demonstrasi dikarenakan harga-harga melambung tinggi. Inflansi tinggi, energi dan pangan tinggi, dan berakhir PHK besar-besran.

“Partai Buruh juga mengecam keras cara pemerintah menebar rasa takut kepada kaum buruh. Hentikan kalimat “kebohongan” dan provokatif yang menyatakan ancaman resesi akan menimbulkan dampak serius. Tugas Menteri-menteri itulah yang seharusnya menumbuhkan optimisme dan melakukan langkah-langkah agar tidak terjadi resesi,” kata Said Iqbal.

“Para Menteri yang menyatakan ancaman di depan mata adalah provokatif dan menimbulkan monster ketakutan bagi kaum buruh dengan momok monster PHK. Oleh karena itu, partai Buruh mengecam keras kalimat yang pesimis yang bertentangan dengan sikap Presiden Jokowi yang menyuarakan optimisme.”

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja akan mengorganisir pemogokan, demonstrasi besar-besaran. Apabila harga BBM yang menimbulkan inflansi, omnibus law dibahas, upah tidak naik, terjadi PHK besar-besaran, maka pemohokan akan diambil oleh Partai Buruh bersama serikat buruh.

Selain itu, Partai Buruh juga mengecam keras kejadian di Kanjuruhan yang berakibat hilangnya ratusan nyawa. Terkait dengan hal itu, Partai Buruh meminta penanganan diambil alih oleh Mabes Polri. Langkah pertama adalah mencopot Kapolres Malang dan mendesak meminta Bupati mundur. Pimpinan di atasnya harus bertanggungjawab.

Kedua, menghentikan sementara liga 1 dan merombak total kepengurusan PSSI di tingkat pusat dan daerah. Dalam hal ini, Ketua PSSI harus mundur.

Ketiga, semua aparat yang bertanggungjawab harus dihukum

Keempat, menyantuni semua masyarakat yang luka-luka atau meninggal dunia ditanggung nagara.