Panja Pengupahan Komisi IX DPR RI Rekomendasikan PP No. 78 Tahun 2015 Dicabut

Jakarta, KPonline – Ketika menemui perwakilan FSPMI Jawa Timur, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf sempat menyampaikan jika Panitia Kerja Pengupahan sudah menyelesaikan tugasnya. Sebagaimana disampaikan aktivis FSPMI Jawa Timur Khoirul Anan, Panja sudah merekomendasikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Bacaan Lainnya

Kedua, Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah yang baru dengan formula baru yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketiga, Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah untuk tidak meninggalkan kewenangan daerah (tripartit), hak berunding (bipartit), penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan penentuan inflasi daerah per satu tahun sekali.

Keempat, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Keputusan Panja pengupahan ini akan sesegera mungkin dikirim kepada Ketua DPR RI untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden. Diharapkan sebelum September pemerintah sudah menanggapi, sehingga proses kenaikan upah minimum tahun 2016 bisa berjalan dengan baik.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini menyebut rekomendasi panja pengupahan untuk pencabutan PP No 78 akan segera diserahkan kepada pemerintah. Hal ini dipaparkannya dalam menanggapi salah satu tuntutan buruh di Mayday hari ini (1/5/2016). Menurut Amelia, beleid mengenai upah buruh harus melibatkan tiga pihak yakni pemerintah, pengusaha serta buruh.

“Kami komisi IX baru saja menyelesaikan panja pengupahan, nah panja pengupahan itu salah satu rekomendasi yang kami berikan kepada pemerintah adalah untuk mencabut PP no 78 kemudian membuat PP baru yang mengikuti sebagaimana ketentuan UU. Jadi di ketentuan UU harus melibatkan tripartit dalam hal ini unsur pemberi kerja yakni pengusaha, kemudian pekerja dalam hal ini serikat buruh dan juga pemerintah. Rekomendasi itu akan segera kami berikan masukan kepada pemerintah,” ungkap Amelia seperti dikutip KBR. (*)

Pos terkait