Pabrik Petasan Meledak Tewaskan 47 Orang, KSPI: Pelanggaran Serius Terhadap K3

Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bahwa ledakan pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, merupakan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.

KSPI mengatakan, berdasarkan investigasi tim FSPMI-KSPI yang pagi ini turun langsung ke lokasi (Jum`at, 27 Oktober 2017) insiden yang menewaskan 47 orang buruh tersebut diduga kuat memenuhi unsur pidana,.

Bacaan Lainnya

Lebih tragis lagi, di perusahaan yang penuh dengan bahan-bahan berbahaya tersebut tidak ada alat yang memadai terkait dengan K3. Bahkan saat ledakan terjadi, pabrik dalam kondisi terkunci sehingga para buruh tidak bisa cepat menyelamatkan diri. Dia juga menyayangkan pabrik yang penuh bahan berbahaya ini bisa beroperasi tanpa standar keamanan yang memadai.

Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan lemahnya pengawas ketenagakerjaan. Oleh karena, menurut Said Iqbal, pihak Kementerian Ketenagakerjaan harus bertanggungjawab.

“Kepala Disnakertrans dan Menteri Ketenagakerjaan harus dicopot dari jabatannya, karena gagal dalam memberikan perlindungan terhadap kaum buruh,” kata Said Iqbal. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab moral, karena telah lalai dalam melakukan pengawasan. “Tetapi kalau masih memiliki rasa malu, sebaiknya mengundurkan diri,” lanjutnya.

Di mencontohkan, ketika terjadi tragedi asbestos di Jepang yang menyebabkan banyak buruh meninggal dunia karena menghirup debu asbestos selama bertahun-tahun, Menteri Perburuhan Jepang mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Di Indonesia, seharusnya Menaker melakukan hal yang sama. “Karena sudah beberapa kali terjadi insiden yang menewaskan puluhan pekerja seperti kasus Mandom di Bekasi, pabrik petasan dan sebelumnya kasus perbudakan pabrik panci di Tangerang. Bahkan, di PT Mandom Bekasi tidak ada yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Selain itu, di perusahaan ini juga diduga banyak terjadi pelangaggan ketenagakerjaan. Status hubungan kerja para pegawai tidak jelas dan dibayar murah. Bahkan diduga perusahaan ini juga mempekerjakan pekerja anak. Dimana hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

“Para pekerja dibayar upah murah dan tidak ada kejelasan status,” katanya.

Menurut Said Iqbal, pihaknya akan membawa kasus ini ke dalam sidang tahunan organisasi buruh internasional ILO. “Pada pada tahun ini ILO Governing Body sedang melakukan sidang yang salah satunya membahas tentang K3. Kami akan membawa kasus pabrik petasan dan PT Mandom di Bekasi ke sidang ILO,” kata Said Iqbal.

KSPI berpendapat Menaker tidak cukup memberikan santunan dan mengutus bawahannya ke pabrik petasan. Seharusnya Menaker memimpin langsung penanganan kasus ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, KSPI menuntut hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pidanakan pengusaha pabrik petasan dan copot Kadisnaker dan Menteri Ketenagakerjaan.

Kedua, melakukan kampanye K3 secara nasional dan meluas.

Ketiga, memperkuat peran pengawasan ketenagakerjaan. Said Iqbal berpendapat, Pengawas Ketenagakerjaan sebaiknya tidak lagi di provinsi, tetapi diambil alih di pusat di bawah Menaker, dengan membentuk Komite Nasional Pengawasan Peburuhan yang diketahui langsung oleh Menaker. Sehingga pengawas ketenagakerjaan bukan otonomi di daerah. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Konvensi ILO.

Cara ini, menurutnya, bisa memaksimalkan peran mengawas dalam hal menekan pelanggaran hak-hak pekerja dan kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, termasuk kekerasan terhadap PRT.

Ketempat, ledakan di pabrik petasan yang menyebabkan sebanyak 47 orang yang meningga dunia, perbudakan panci, dan sekitar 28 buruh yang meninggal di PT Mandom akan dibawa ke ILO dalam sidang ILO tahun 2018. Karena hal ini bentuk kegagalan pemerintah dan pengusaha dalam melindungi nyawa kaum buruh yang sangat murah di hadapan mereka.

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Baca artikel lain terkait meledaknya Pabrik Petasan di Tangerang:

LKS Tripartite Tangerang Kunjungi Pabrik Kembang Api Yang Terbakar

Pabrik Petasan Meledak Tewaskan 47 Orang, KSPI: Pelanggaran Serius Terhadap K3

Puluhan Orang Buruh Tewas Akibat Pabrik Petasan Meledak, Presiden KSPI: Menaker Harus Mundur atau Dicopot!

Puluhan Korban Di Temukan Pada Ledakan Gudang Petasan Di Tangerang

Sudah Diketahui, Ini Penyebab Terbakarnya Pabrik Petasan yang Tewaskan 48 Orang

Ada Pekerja Anak di Pabrik Petasan yang Terbakar, FSPMI: Itu Kejahatan!

ILO Jakarta Tanggapi Tragedi Tewasnya 47 Orang di Pabrik Petasan

Saksi Mata: Begini Cerita Terbakarnya Pabrik Petasan di Tangerang

Kunjungi Pabrik Petasan yang Terbakar, FSPMI Temukan Fakta Mengejutkan

Pos terkait