Obon Tabroni: Potensi Pajak di Kabupaten Bekasi Masih Sangat Besar

Bekasi, KPonline – Ada potensi pajak di Kabupaten Bekasi yakni hampir mencapai Rp 75 triliun per tahun. Pajak tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut dari buruh Kabupaten Bekasi setiap bulan.

“PPh tersebut setiap bulan disetorkan dari pemotongan gaji buruh di Kabupaten Bekasi,” kata Obon Tabroni, aktivis buruh yang saat ini menjadi Calon Bupati (Cabup) Bekasi Nomor Urut 3 yang berasal dari Independen, pada Seminar ‘Saya dan Pajak’ yang diprakarsai Benny Tunggul, P.hd dari Yayasan Kaira Wira Kartika, di Gedung Guru, Tambun Selatan, Sabtu lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut Cabup pasangan Obon Tabroni dan Bambang (Obama), seandainya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendapat dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar 1 persen saja setiap bulan dari PPh tersebut, maka cukup untuk membangun sebuah rumah sakit daerah di Kabupaten Bekasi atau infrastruktur lainnya.

“Dapat 1 persen aja dari Rp 75 triliun sudah berapa ? Itu salah satu contoh potensi Kabupaten Bekasi yang belum tergali,” bebernya.

Selain itu, katanya, rata-rata rumah makan maupun restoran di Kabupaten Bekasi adalah wajib pajak. Pertanyaannya, apakah ketika makan, masyarakat Kabupaten Bekasi dikenakan pajak ?

“Contoh, kita makan di Mc D atau di rumah makan kelas menengah, pasti dikenakan pajak. Pertanyaannya adalah, apakah uang yang kita bayar masuk ke kas daerah Pemkab Bekasi ?” tandasnya.

Ditambahkan Obon, apabila bicara masalah pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya memang mudah, namun tetap saja masalahnya dana, berapa dana yang dimiliki dan dibutuhkan Pemkab Bekasi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan tersebut.

“Mau ngomong apa juga gampang, tapi kan ujung-ujungnya adalah berapa pemerintah punya uang,” tandasnya.

Sebagai gambaran, kata Obon, pada 2016 ini anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bekasi mencapai Rp 5,7 triliun, sedangkan silpanya hampir Rp 700 miliar.

Bagi Obon, bicara visi dan misi pihaknya adalah bagaimana potensi pajak yang sebetulnya hak Pemkab Bekasi, yang sebetulnya masuk dalam beintuk kesejahteraan masyarakat dan lain-lain dapat ditingkatkan dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD).

“Percuma kita bicara yang lain-lain, kalau persoalan potensi pajak di Kabupaten Bekasi ini tidak secara optimal ditingkatkan karena potensinya masih sangat besar. Saya yakin angka Rp 1 triliun itu bukan angka yang main-main untuk meningkatkan potensi PAD seperti pajak reklame dan pajak lainnya,” tegasnya. (LBD)

Sumber: Koran Sidak

Pos terkait