Nyumarno Minta Perusahaan Komitmen Menjalankan K3

Nyumarno Anggota DPRD Bekasi ( Foto : Dokumentasi pribadi Nyumarno )

Cikarang Pusat,KPOnline- Menanggapi permasalahan ketenagakerjaan terutama mengenai K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) yang harus dikontrol lantaran dalam waktu yang berdekatan belakangan ini terjadi kecelakaan di perusahaan seperti terjadi di PT.Mandom, PT. Gunung Garuda dan PT. Tokai yang menyebabkan kecelakaan pada pekerjanya membuat anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno angkat bicara.

Nyumarno Anggota DPRD Bekasi ( Foto : Dokumentasi pribadi Nyumarno )
Nyumarno Anggota DPRD Bekasi ( Foto : Dokumentasi pribadi Nyumarno )

Dalam kecelakaan kerja yang terjadi, dirinya sebagai anggota dewan yang berjuang dari barisan butuh ini meminta kepada Pemerintah dan Perusahaan duduk bersama melakukan tindakan serius terkait kecelakaan kerja. “Saya sudah memberikan usulan kepada Pemerintahan terutama Dinas Ketenagakerjaan untuk serius dalam menyelesaikan permasalahn tenaga kerja yang selama ini masih menjadi momok bagi pekerja,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, permasalah K3 bukan hanya sebatas masalah ketenagakerjaan tapi lebih dari itu, karena seharusnya pemerintah secara kongkrit menggaungkan sadar k3 ke pekerja oleh perusahaan-perusahaan.
“Seharusnya pemerintah melakukan 5 langkah kongkrit dalam menyelesaikannya, pertama pemerintah dan perusahaan bersama-sama harus menggiatkan sosialisasi k3, kedua, Dinas tenaga kerja harus rajin turun ke lapangan dan harus menggalakkan k3 secara kongkrit.

Ketiga, apabila sudah turun kelapangan dan melihat ada perusahaan tidak menjalankan k3, segera berikan sangsi bagi perusahaan yang melanggar, contohnya apabila mesin tidak layak segera beri sangsi biar ada efek jera, keempat, harus digalakkan sadar k3 secara kongrit dengan cara memberikan alat pelindungan diri bagi pekerja maupun pelindung mesin contoh ada sirine tanda bahaya, atau misalnya mesin overload segera proses produksi dihentikan untuj dilakukan perawatan dan perusahaan wajib memberi alat safety sesuai dengan tingkat kerjanya, kelima, harus didorong pekerja mematuhi sop (standar operasional prosedur) tapi perusahaan harus menjalankan UU No 1 tahun 70 tentang p2k3,” paparnya.

Menurut Nyumarno, apabila kelima konsep yang ditawarkannya dijalankan oleh perusahaan dan pemerintah secara berkesinambungan maka diharapkannya kecelakaan kerja dalam dikurangi.
“Kalau didorong sebisa mungkin dalam membentuk formula bersama antara pekerjaan dan perusahaan tersebut, maka saya yakin kecelakaan kerja akan berkurang tapi dengan catatan yaitu harus dilakukan secara konsisten,” (Sumber: http://www.jabarpublishercom)

Pos terkait